Pembunuh-Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Diminta juga Dijerat UU TPKS
Jakarta –
Indra Septiawan (26) ditangkap usai memerkosa dan membunuh gadis penjual gorengan Kurnia Sari-nya (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Komnas Perempuan menyebut perbuatan Indra tergolong femisida.
“Dalam pendapat kami kasus kematian terhadap perempuan dikategorikan sebagai femisida, di mana korban dibunuh karena ia perempuan dengan diperkosa, perlakuan tidak manusiawi terhadap jenazah yaitu ditelanjangi, dan dikubur,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada detikcomJumat (20/9/2024).
Siti lalu menyinggung hukum khusus femisida. Ia menyarankan proses hukum Indra Septiawan menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Indonesia belum memiliki hukum khusus tentang femisida, dan masih merujuk pada ketentuan peraturan yang ada yaitu KUHP terkait dengan tindak pidana penghilangan nyawa. Mengingat ada dugaan perkosaan, kami menyarankan untuk diperkuat dengan UU TPKS agar hak-hak saksi dan keluarga korban terlindungi,” lanjutnya.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi (Foto: Mulia Budi/detikcom)
|
Kemudian, Siti mengapresiasi Polri yang sigap menangkap Indra Septiawan. Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman bekerja keras menangkap Indra selama 11 hari.
“Komnas Perempuan mengapresiasi penangkapan terhadap tersangka pembunuhan terhadap korban yang didasari dengan kekerasan seksual berbentuk perkosaan,” kata Siti.
Indra Perkosa dan Bunuh Korban
Sebelumnya, saat diinterogasi polisi, Indra sendiri sudah mengakui memerkosa dan membunuh Nia. Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, Indra sempat membeli gorengan Nia.
“Pelaku ini mengikuti dan mengadang korban di salah satu tempat. Dan juga niat pidana (perkosa) itu terjadi. Saat itu korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan (korban) dibawa ke atas bukit,” kata Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Suharyono mengatakan Indra memerkosa Nia di atas bukit yang berjarak 2 kilometer dari lokasi korban dilaporkan hilang dengan kondisi mulut Nia ditutup. Saat itu, Nia diduga kehabisan nafas hingga tewas di lokasi.
“Saat korban disekap dan diperkosa, mulut korban ditutup oleh tersangka. Diduga korban kehabisan nafas saat mulut ditutup itu,” jelasnya.
(isa/jbr)