Kelakuan Pelaku Tawuran 2 Kali Siram Air Keras ke Polisi dalam Sebulan
Aksi tawuran masih meresahkan masyarakat. Bahkan, polisi yang hendak membubarkan turut menjadi target serangan pelaku tawuran.
Belum ada satu bulan, penyerangan pelaku tawuran terhadap polisi menggunakan air keras kembali terjadi di Jakarta. Sebanyak tiga pelaku ditangkap.
Kasus terbaru, terjadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Ketiga terduga pelaku yang ditangkap masih berusia muda.
Simak, berikut faktanya:
1. Kasus Terbaru
Sejumlah anggota polisi berpatroli untuk mengantisipasi tawuran di kawasan Kembangan, Jakbar pada Sabtu (21/9) dini hari. Namun, polisi diserang menggunakan air keras saat membubarkan tawuran sekitar pukul 04.30 WIB.
“Ya benar, anggota tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya mengalami luka akibat siraman yang diduga dari air keras saat membubarkan aksi tawuran,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya, Senin (23/9).
Awalnya, Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya berpatroli dan menjumpai sekelompok remaja yang hendak tawuran di Kembangan. Namun, saat dibubarkan, terdapat remaja yang melemparkan cairan yang diduga kuat sebagai air keras ke arah petugas.
2. Dua Polisi Luka
Akibat kejadian itu, dua anggota terluka. Keduanya adalah, Bripda Gerald D Ragardo dan Bripda Muhammad Zulfan Satria Wicaksana. Keduanya dibawa ke RSUD Kembangan untuk dirawat.
Bripda Gerald mengalami luka di bagian muka dan tangan. Sementara Bripda M Zulfan mengalami luka pada bagian muka, kaki dan tangan.
3. Tiga Pelaku Ditangkap
Tim polisi gabungan menyelidiki kasus penyiraman air keras dan memburu pelaku. Tiga orang anak muda ditangkap terkait kasus itu.
“Sudah kita amankan sebanyak tiga orang pelaku terkait kasus tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Senin (23/9).
Tiga orang berinisial AAY (15), ISE (23), dan RB (22) diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Polisi masih memeriksa ketiga pelaku dan mengamankan barang bukti berupa air keras dari tangan para pelaku.
Simak fakta lain di halaman selanjutnya.