KemenPPPA Apresiasi Polisi Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah Dilakban
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara mengenai kasus pembunuhan anak terlilit lakban di Lebak, Banten. KemenPPPA menyampaikan dukacita atas kekerasan yang menyebabkan nyawa seorang anak melayang.
“Kami ikut berduka atas meninggalnya seorang anak di Cilegon yang diduga akibat dari tindakan penculikan, kekerasan hingga meninggal dunia,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
Nahar mengapresiasi kepolisian yang cepat memproses para pelaku pembunuhan. Dia berharap para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum setimpal.
“Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang dengan cepat mengungkap kasus ini dan memproses para pelakunya karena ini terkait dengan nyawa anak pemilik masa depan, kami berharap kasus ini bisa didalami dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Kamhar menyebut, jika kasus ini memenuhi unsur pembunuhan berencana, maka pelaku bisa terancam hukuman mati. Hal tersebut, kata dia, merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Jika memenuhi unsur penculikan anak, kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang anak, bahkan jika kemudian kasus ini terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana, maka pelakunya terancam hukuman pidana penjara 15 tahun hingga hukuman mati sesuai Pasal 80 dan Pasal 83 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP,” jelasnya.
Seperti diketahui, polisi menangkap lima pelaku pembunuhan anak perempuan yang ditemukan dengan muka dilakban di Lebak. Beberapa motif pembunuhan terungkap mulai dari masalah utang, hingga hubungan asmara sejenis.
Tersangka yang menjadi otak kejadian ialah Saenah dan Rahmi, sementara tiga tersangka lainnya ialah Emi (23), Ujang Hildan (22), dan Yayan Herianto (23). Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan ada dugaan masalah utang piutang antara pelaku dengan ibu korban, mengingat profesi ibu korban yang menjual jasa kredit barang ke beberapa orang di Cilegon.
Tak hanya itu, dua pelaku utama pembunuhan yakni Saenah (38) dan Ridho alias Rahmi (38) punya hubungan asmara sesama jenis. Saenah cemburu karena kedekatan ibu korban dengan Rahmi.
Hasil pemeriksaan polisi, Saenah dan Rahmi terindikasi punya hubungan asmara sesama jenis. Selain dipicu utang pinjaman online yang mengatasnamakan ibu korban, dua dalang pembunuhan bocah perempuan ini juga didasari kecemburuan Saenah ke ibu korban.
“Pelaku memiliki penyimpangan seks untuk hubungan sesama jenis,” kata Kemas, Senin (23/9/2024).
Awalnya, pelaku berencana membunuh ibu korban. Akhirnya, target pembunuhan berubah sehari sebelum eksekusi. Pembunuhan terhadap korban diawali dengan dua orang pelaku, Saenah dan Emi bersembunyi di bekas kamar kontrakan yang tak jauh dari kamar korban.