Rekening Dibuka Tanpa Izin-Jadi Alat Ukur Absen oleh Kantor, Apakah Boleh?




Jakarta

Setiap perusahaan memiliki peraturan dan sistem masing-masing untuk mengukur kehadiran atau absensi karyawannya. Namun, bagaimana jika pengukuran absensi dilakukan lewat rekening bank karyawan?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate. Yaitu:

Rekening Tabungan saya dijadikan sebagai referensi kehadiran saya di kantor.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Apakah diperbolehkan rekening simpanan dibuka tanpa izin pemilik dan dijadikan alat ukur kehadiran padahal portal absensi sendiri ada dari aplikasi perusahaan sendiri?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari advokat Yudhi Ongkowijaya, SH, MH. Berikut analisanya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya. Kami kurang memahami relevansi antara pengaksesan informasi rekening tabungan Saudara dengan daftar kehadiran di perusahaan.

Dalam suatu hubungan kerja, lazimnya persoalan rekening bank dikaitkan dengan pembayaran upah/gaji, yang mungkin pada suatu waktu terdapat kekeliruan transfer sehingga perlu pencocokan data, namun hal ini wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik rekening terlebih dahulu.

Pada prinsipnya, kerahasiaan nasabah bank adalah wajib dijaga. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Angka (37) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023), yang mengubah ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan:

“Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya.”

Pengecualian terhadap ketentuan di atas, terdapat di dalam Pasal 14 Angka (38) UU 4/2023, yang menyisipkan tiga pasal yakni Pasal 40A, Pasal 40B, dan Pasal 40C di antara ketentuan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang mana di dalam ketentuan Pasal 40A ayat (1), yang menyatakan :

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak berlaku untuk:

a. kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah;

b. kepentingan peradilan dalam perkara pidana;

c. permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau permintaan likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta;

d. permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis;

e. permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang meninggal dunia;

F. pertukaran informasi antar bank;

g. memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;

h. permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang;

j. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia;

k. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan; dan

l. pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum di atas, maka tidak ada syarat yang memperbolehkan perusahaan untuk mengakses rekening bank karyawannya, dalam hal ini Saudara. Pengaksesan baru dapat dilakukan apabila Saudara selaku karyawan memang memberikan izin secara tertulis kepada perusahaan untuk membuka informasi rekening bank dimaksud.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Mitra pada Kantor Hukum ELMA & Partners
www.kantorhukumelma.com

Tentang detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/haf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *