Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rp 4,9 M
Jakarta –
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Erik dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dilansir detikSumutKamis (26/9/2024), ketua majelis hakim PN Medan As’ad Rahim juga mencabut hak Erik untuk dipilih sebagai anggota legislatif selama 3 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman. Sidang vonis berlangsung Rabu (25/9).
“Menyatakan Terdakwa Erik terbukti bahwasannya meyakinkan bersalah melakukan kegiatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama seusai dengan dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” kata As’ad Rahim.
Mantan Ketua NasDem Labuhanbatu itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta. Jika tidak dibayar, harta benda Erik akan disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368.270.000 dengan ketentuan, apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan ditambah hukuman penjara selama 2 tahun,” ucapnya.
Sebelumnya, mantan Ketua NasDem Labuhanbatu itu dituntut enam tahun penjara terkait kasus suap. Erik dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024 dijerat kasus suap Rp 4,9 miliar.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka setelah terjaring OTT. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.
Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).
Erik diduga menerima suap dari tersangka EAR melalui SRR sejumlah Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar. Erik menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode ‘kirahan’.
Baca selengkapnya di Di Sini.
(dek/idh)