Dicecar 18 Pertanyaan, Umar Kei Bantah Keroyok Stafsus Arsjad Rasjid




Jakarta

Umar Kei menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Staf Khusus Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid, Arif Rahman. Umar membantah tudingan Arif Rahman tersebut.

“Arif bilang saya pukul dia, itu bohong. Itu hoaks. Tadi saya udah jelaskan ke aparat kepolisian,” kata Umar Kei kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2024).

Dia juga mengaku tak punya masalah dengan Stafsus Arsjad, Arif Rahman. Umar menyebutkan dia telah menyampaikan klarifikasi kepada polisi soal laporan Arif Rahman itu.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Mereka bertanya, ‘Bang Umar ada masalah apa dengan si Arif?’ Saya bilang, ‘Oh saya nggak tahu, dia lapor saya di Polda’ tentang saya keroyok dia dan pukul dia. Tidak pernah tangan saya jatuh. Kalau tangan saya jatuh, pasti berlumuran darah bahkan mati. Tapi saya tidak pernah merasa pukul,” tuturnya.

“Hari itu saya tidak sendiri dan ada CCTV, tinggal dibuka CCTV-nya, penjelasan saya ke polisi itu bohong atau tidak? Kalau bohong, saya siap ditangkap, pria kita. Dan saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh teman ormas,” sambungnya.

Umar menjelaskan, dia diperiksa selama kurang lebih tiga jam lamanya terkait laporan tersebut. Total ada sebanyak 18 pertanyaan yang dilayangkan kepadanya.

“Saya diperiksa hampir 3 jam dengan 18 pertanyaan dan pertanyaan tidak seputar dari laporan juga bahwa Arif dikeroyok, Arif digebukin dan pada saat saya dipanggil, siapa yang panggil saya, saya datang, maka saya ingin jelaskan bahwa saya datang ke situ atas inisiatif saya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, laporan Arif Rahman teregister dengan nomor LP/B/5591/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Arif Rahman melaporkan terkait Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana pengeroyokan.

“Hari Selasa, tanggal 17 September, kami telah menerima laporan dari saudara AR, terlapornya saudara UK. Atas peristiwa dugaan peristiwanya yang dilaporkan adalah kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (18/9).

Ade Ary mengatakan pelaporan tersebut tengah diusut. Dia mengatakan penyidik akan bekerja secara profesional mengusut kasus tersebut.

“Sekali lagi setiap laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya itu pasti akan ditindaklanjuti. Akan diusut, diproses, dilakukan pendalaman sesuai SOP secara proporsional dan secara profesional. Jadi mohon waktu setiap laporan yang masuk tahapan awalnya adalah pendalaman dalam rangka penyelidikan. Mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja,” ujarnya.

(wnv/barang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *