Hakim Cacar Didakwa dalam Kasus Timah Terkait Buronan Tetian Wahyudi




Jakarta

Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, menjadi saksi kasus pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis dkk. Hakim mencecar Riza dan Emil soal sosok Direktur CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi.

Riza mengatakan Tetian merupakan pemasok bijih timah namun bukan orang dari PT Timah Tbk. Dia mengatakan mengenal Tetian tapi tak memiliki hubungan bisnis.

“Saudara kenal dengan Tetian Wahyudi?” tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Saya tahu, Yang Mulia,” jawab Riza.

“Itu pemasok timahnya kan?” tanya hakim.

“Benar, Yang Mulia,” jawab Riza.

“Bukannya karena dia orang PT Timah sendiri?” tanya hakim.

“Bukan Yang Mulia, dia bukan orang PT Timah,” jawab Riza.

“Ini keterangannya orang direktur semua ini Tetian Wahyudi?” cecar hakim.

“Saya kenal dia, tapi saya nggak ada hubungan bisnis, nggak ada hubungan apa-apa dengan dia. Hanya tahu saja,” jawab Riza.

Hakim lalu mendalami sosok Tetian ke Emil Ermindra. Emil mengaku mengenal Tetian sebagai wartawan.

“Tetian Wahyudi yang saya kenal awalnya dia adalah wartawan dan saya berhubungan, waktu itu Pak Riza mengenalkan Tetian Wahyudi dia, teman-teman dari pegawai khususnya Ikatan Karyawan Timah,” kata Emil.

“Iya Yang Mulia, betul, saya diperkenalkan namun saat itu kondisi sedang ramai jadi hanya sekedar salam kenalan tidak lama setelah itu tidak ada komunikasi, tidak ngobrol-ngobrol, baru setelah itu bertemu komunikasinya terjadi,” imbuh Emil.

“Pada saat mengenalkan Tetian Wahyudi sebagai wartawan?” tanya hakim.

“Wartawan,” jawab Emil.

Emil mengaku mengenal Tetian sebagai seorang kolektor timah. Ia pun mengetahui jika Tetian membentuk CV.

“Tapi dia pemasok?” tanya hakim.

“Dia setahu saya biasa di Timah perorangan,” jawab Emil.

“Kolektor?” tanya hakim.

“Ya kolektor kurang lebih,” jawab Emil.

“Terakhir membentuk PT ? Atau CV?* tanya jaksa.

“CV,” jawab Emil.

Hakim juga mendalami hubungan Tetian dengan PT Timah. Emil mengatakan Tetian bukan orang dari PT Timah.

“Masih bekerja dengan Timah?” tanya hakim.

“Bekerja sama dengan PT Timah,” jawab Emil.

“Itu memang wartawan atau keluarga PT Timah?” cecar hakim.

“Bukan, dia tidak keluarga dari orang PT Timah,” jawab Emil.

Selain itu, hakim juga mendalami tujuan pembentukan grup WhatsApp ‘new smelter’. Emil mengatakan dirinya tak masuk dalam grup tersebut.

“Jadi anggota grup juga?” tanya hakim.

“Saya enggak,” jawab Emil.

Emil mengatakan tujuan grup itu dibentuk untuk kepentingan produksi bijih timah. Dia mengaku tak tahu inisiator pembentuk grup tersebut

“Sepengetahuan saya, Yang Mulia, itu grup dari informasi yang saya terima, itu tujuannya untuk membantu PT Timah mendapatkan bijh timah. Itu yang saya tahu,” kata Emil.

“Itu inisiatif siapa yang membuat WA grup pertama kali?” tanya hakim.

“Kalau itu saya nggak tahu Yang Mulia. Karena saya enggak ada di situ, tapi seingat saya itu adalah beberapa pihak yang ingin membantu mencari pasokan bijih timah untuk PT Timah,” jawab Emil.

Hakim lalu mendalami keterangan Emil soal pihak yang mau membantu PT Timah. Emil mengatakan salah satu pihak yang mau membantu yakni aparat kepolisian terkait penegakan hukum dan penertiban penambangan liar.

“Apa konteks hubungannya Polda dengan meningkatkan produksi PT Timah itu apa?” tanya hakim.

“Yang Mulia, kami selama beberapa, dari sebelum saya masuk PT Timah pun, kami juga PT Timah pun selalu berkoordinasi dengan pihak penegak hukum, Polda, terutama Polda Babel mengenai mohon bantuan untuk penertiban, perbantuan untuk membantu penegakan hukum di sektor pertimahan,” jawab Emil.

Sebagai informasi, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra merupakan terdakwa kasus korupsi timah. Keduanya diadili di perkara terpisah dan persidangan kasusnya masih berjalan.

Sebelumnya, status DPO Tetian Wahyudi itu terungkap dalam sidang kasus pengelolaan timah dengan terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019 dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Jaksa menghadirkan Achmad Haspani selaku General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah sebagai saksi dalam sidang tersebut. Mulanya, hakim menanyakan alasan Tetian berani memarahi Haspani padahal bukan pihak PT Timah.

Kemudian, Haspani memberikan penjelasan. Haspani mengatakan Tetian dekat dengan direksi PT Timah yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.

“Apa ini masalah apa kok orang luar biasa marah-marahin saudara?” tanya hakim.

“Jadi dapat saya sampaikan Yang Mulia, di dalam BAP itu bahwa Tetian Wahyudi ini adalah dia dekat dengan direksi, baik itu direksi keuangan Pak Emil Ermindra, Pak Alwin Akbar dan Pak Dirut juga. Jadi pada saat itu mereka memasukkan bijih dan saya ditelepon saat itu oleh Pak Emil terkait dengan kenapa lambat gitu, dia bilang, saya yang Direkturnya. Kemudian, seperti kata-kata yang di BAP Yang Mulia, kemudian tidak lama sesudah itu saya didatangi oleh Tetian Wahyudi sama salah satu intel, Bapak Ismu namanya, saya nggak tahu posisi dia jabatan seperti apa dan tidak pakaian seragam gitu. Dia datang ke rumah saya, datang ke tempat saya di dalam Komplek Bukit Baru saat itu sudah malam..” jawab Haspani.

“Yang saya tanya apa kapasitas dia?” tanya hakim.

“Karena dia merasa dekat dengan direksi,” jawab Haspani.

Haspani mengatakan pernah didatangi Tetian dan seseorang bernama Ismu yang disebutnya sebagai intel. Dia menyebut Ismu merupakan anggota Polres di Pangkal Pinang.

“Ismu ini apa? Anggota Polres?” tanya hakim.

“Anggota Polres di Pangkal Pinang,” jawab Haspani.

Haspani mengatakan CV Salsabila Utama tak terafiliasi dengan 5 smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Dia mengatakan CV Salsabila Utama merupakan mitra PT Timah dari surat perintah kerja (SPK) jasa borongan pengangkutan.

“CV Salsabila Utama ini apa? smelternya juga?” tanya hakim.

“CV Salsabila Utama ini adalah mitra PT timah dari SPK jasa borongan pengangkutan,” jawab Haspani

“Dia tidak menginduk ke PT siapa gitu?” tanya hakim.

“Tidak, dia sendiri,” jawab Haspani.

“Tetian Wahyudi itu ya?” tanya hakim.

“Benar Yang Mulia,” jawab Haspani.

Hakim lalu bertanya ke jaksa terkait Tetian. Jaksa mengatakan Tetian telah ditetapkan sebagai DPO lantaran tak berada di rumah saat akan dilakukan pemeriksaan.

“Ini ini Tetian Wahyudi jaksa, proses penyidikan? belum jadi tersangka ya?” tanya hakim.

“Izin Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi memang prosesnya masih jalan dan saat ini berdasarkan informasi dari yang dikumpulkan penyidik, ternyata yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO Yang Mulia,” jawab jaksa.

“Dicari? Pencarian?” tanya hakim.

“Dalam pencarian Yang Mulia,” jawab jaksa.

“BAP-nya ada?” tanya hakim.

“Belum sempat diperiksa Yang Mulia, karena didatangi penyidik rumahnya udah ditinggalkan, ada dua tempat tinggalnya,” jawab jaksa.

“Dan berdasarkan informasi dari pemerintah setempat sudah tidak bertempat tinggal lagi di situ Yang Mulia,” imbuh jaksa.

“Oh belom sempat diperiksa. Kalau Dirreskrimsus itu sempat di BAP?” tanya hakim.

“Belum sempat di BAP Yang Mulia,” jawab Haspani.

(mib/dnu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *