Gugatan Kader PD di MK Kandas, Walkot di Jakarta Tetap Ditunjuk Gubernur




Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan politikus Partai Demokrat (PD), Taufiqurrahman, yang meminta agar wali kota daerah administratif di Daerah Khusus Jakarta dipilih lewat Pilkada. Putusan MK ini membuat walkot di Jakarta tetap ditunjuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan MK seperti dilihat dalam salinan putusan nomor 75/PUU-XXII/2024, Jumat (27/9/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan Taufiqurrahman tidak jelas. Hakim menyebut permohonan tidak jelas karena Taufiqurrahman melakukan perbaikan permohonan di luar masa yang telah ditentukan MK.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Bahwa berkenaan dengan petitum permohonan Pemohon tersebut, sebenarnya masih terdapat tenggang waktu yang cukup untuk mengajukan renvoi pada petitum permohonan antara tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan sebelum dilaksanakannya Sidang Pendahuluan untuk memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti yang dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 (keesokan harinya), akan tetapi Pemohon tidak menggunakan kesempatan tersebut dan justru baru menyampaikan renvoi dalam Sidang Pendahuluan pada tanggal 6 Agustus 2024,” ujar MK.

Hakim juga menilai isi permohonan tidak cermat. Hakim menyebut petitum yang disampaikan Taufiqurrahman lewat perbaikan dokumen tidak mencantumkan frasa ‘dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat’.

“Dalam hal ini, frasa ‘tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat’ menjadi sangat penting karena berkenaan dengan daya berlakunya suatu norma yang memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diundangkan dan kemudian ‘dibatalkan’ keberlakuan atau daya mengikatnya norma tersebut oleh Mahkamah, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi berlaku tidak hanya untuk Pemohon semata, melainkan berlaku secara umum (erga omnes). Berdasarkan hal tersebut, kekurangcermatan dan kekurangtelitian dalam penyusunan petitum permohonan a quo menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur),” ujar MK dalam putusan yang telah dibacakan pada Kamis (12/9) itu.

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman, melakukan perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam petitum terbarunya, Taufiqurrahman, meminta Wali Kota dan Bupati di Jakarta dipilih melalui Pilkada.

Berikut petitum yang diajukan oleh Taufiqurrahman alam sidang perbaikan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8):

1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini
2. Nyatakan:
a. Pasal 1 angka 9 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang provinsi Daerah Khusus Jakarta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai wali kota atau bupati sebagai kepala daerah otonom diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola pemerintahan secara mandiri
b. Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2024, tentang provinsi Daerah Khusus Jakarta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai kota kabupaten di provinsi Daerah Khusus Jakarta bersifat otonom
c. Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024, tentang provinsi Daerah Khusus Jakarta, inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai kota kabupaten di provinsi DKJ bersifat daerah otonom
d. Pasal 13 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang provinsi Daerah Khusus Jakarta, inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai wali kota dan bupati di wilayah DKJ dipilih secara demokratis melalui Pilkada
e. Pasal 13 ayat 4 huruf a UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang provinsi DKJ inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai penyelenggaraan kota kabupaten di daerah DKJ bersifat otonom berdasarkan asas desentralisasi
3. Memerintahkan pemutusan ini dalam berita negara sebagaimana mestinya.

Sebagai informasi, wali kota dan bupati di Jakarta selama ini ditunjuk dan diberhentikan oleh Gubernur. Aturan tersebut tetap berlaku dalam UU DKJ yang disahkan pada tahun 2024. Berikut pasal yang mengaturnya:

Pasal 13 UU 2/2024 tentang DKJ:

(3) Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.

(setengah/ambil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *