Polda Jateng Tangkap Bos Debt Collector yang Buron Setahun di Jambi
Jakarta –
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap AM, bos penagih hutang (DC) yang menjadi buron sejak 2023 di Jambi. AM ditangkap saat tengah bersama teman wanitanya.
“AM bos dari DC dan melarikan diri ke Jambi. Yang bersangkutan di Jambi mendirikan perusahaan DC dan beroperasi di Jambi. Ditangkap bersama perempuan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora, dilansir detikJatengJumat (27/9/2024).
Selain AM, ada juga satu buronan lain yang ditangkap Polda Jateng yaitu Sunardi alias Aceng. Johanson menjelaskan, kasus dua tersangka itu ialah tindakan merampas mobil nasabah yang mengalami kredit macet. Perampasan pertama terjadi di halaman parkir salah satu bank di Jalan Pemuda, Semarang pada 6 Oktober 2023. Perampasan kedua terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.
“Ini kasus kejadian tahun lalu, ada pelaporan tentang pasal 368, 365, 363 KUHP yang dilakukan DC,” jelasnya.
Sementara itu tersangka AM mengaku berpindah-pindah tempat selama jadi buron. Saat ditanya soal mendirikan usaha DC baru di Jambi, dia menampik. “Saya tidak dirikan perusahaan, tapi numpang jadi DC juga,” kata AM saat dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng.
Sementara tersangka Aceng juga mengaku berpindah-pindah tempat dan terakhir bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Semarang. Setelah tahu AM ditangkap, Aceng lalu menyerahkan diri.
Baca selengkapnya di sini.
(taa/aud)