Upaya Bangun Sistem Birokrasi Transparan
Jakarta –
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menandatangani Nota Kesepahaman (MoU). MoU ini bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi pada sektor publik bersinggungan dengan penerapan sistem digital.
Acara penandatanganan ini dilaksanakan di Kantor KPK pada Jumat (27/9). Dihadiri Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Menteri Anas menerangkan keterkaitan antara transformasi digital dengan pemberantasan korupsi, kemudahan berusaha, dan penyelenggaraan penegakan hukum.
“Kita ingin perkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan SPBE yang tepat ini akan mengkonsolidasikan birokrasi lebih transparan,” ungkap Menteri Anas di Kantor KPK, Jakarta, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).
Negara yang memiliki indeks transformasi digital yang baik, cenderung juga memiliki angka pemberantasan korupsi yang baik, seperti Denmark dan Finlandia. Oleh karena itu, Indonesia perlu belajar dari negara maju tersebut.
Ada tujuh ruang lingkup dalam perjanjian ini. Ruang lingkup tersebut adalah pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi, penguatan kebijakan dan regulasi, kelembagaan dan tata laksana, peningkatan pemberdayaan dan pengawasan aparatur negara, pendidikan dan peran masyarakat, penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan publik, serta pertukaran dan pemanfaatan informasi dan data.
Nota kesepahaman ini bermaksud untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara KemenPAN-RB dan KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Tujuan utamanya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak.
“Upaya-upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel dan berdampak,” tegas Menteri Anas.
Berdasarkan isi perjanjian tersebut, KemenPAN-RB akan bekerja sama dengan KPK untuk memastikan penanganan pengaduan terkait korupsi dalam pelayanan publik berjalan efektif. Selain itu, juga akan berbagi informasi serta data terkait penyelidikan atau indikasi adanya korupsi, serta berbagai informasi yang relevan untuk memperkuat proses hukum.
KemenPAN-RB fokus pada penguatan kapasitas dan integritas aparatur negara melalui program-program yang memberdayakan mereka untuk menolak korupsi. Kebijakan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan juga akan diawasi.
Pengawasan terhadap indikasi korupsi ini juga perlu bantuan masyarakat. Masyarakat bisa melaporkan indikasi penyelewengan melalui aplikasi atau kanal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
“Intinya dengan digitalisasi ini harapan kita pelayanan publik lebih transparan, begitu juga terkait dengan pelayanan di birokrasi akan jauh lebih cepat dan berdampak untuk masyarakat,” pungkas Menteri Anas.
Ketua KPK Nawawi Pomolango, dalam sambutannya menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi berkelanjutan antara kedua lembaga. Menurutnya, evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai tujuan.
“Kolaborasi ini harus terus dievaluasi agar progresnya tepat sasaran dan solusi dapat ditemukan jika ada kendala,” ujar Nawawi.
Selain itu, KPK juga berkomitmen memperkuat perlindungan bagi pelapor korupsi. Nawawi menegaskan, pelapor masih sering menghadapi berbagai ancaman, mulai dari intimidasi hingga ancaman fisik.
“Sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002, KPK wajib melindungi saksi atau pelapor tindak pidana korupsi, termasuk memberikan jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas,” tambahnya
(anl/ega)