Yusril Minta Perlindungan Hukum Jokowi soal Sengketa Lahan, Ini Kata PT GPU
Jakarta –
Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, angkat bicara mengenai permintaan perlindungan hukum yang diajukan pengacara PT SKB, Yusril Ihza Mahendra kepada Presiden Jokowi. Sofhuan meyakini Presiden Jokowi tak akan terpengaruh dengan opini sepihak.
Awalnya, Sofhuan membantah seluruh tudingan yang dilontarkan Yusril. Ia menilai pernyataan tersebut tidak berdasar serta mengarah pada pencemaran nama baik.
“Tudingan yang dilontarkan dalam sejumlah pernyataan publik oleh pihak PT SKB dinilai mengandung unsur fitnah keji yang merusak citra dan reputasi PT. Gorby Putra Utama,” kata Sofhuan dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/9/2024).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang melibatkan H. Halim Ali Selaku Direktur Utama PT. SKB Bersama Orang Kepercayaannya Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng saat ini sudah memasuki tahap pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dan Penetapan Jadwal Sidang tanggal 1 Oktober 2024.
Sementara tersangka Utama H. Halim Ali, kata dia, karena beralasan sakit maka pelimpahan tersangka untuk sementara waktu menunggu hasil pemeriksaan Tim Medis dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Ia lantas meminta Yusril tak memberikan pernyataan yang spekulatif.
“Anda lawyer PT. SKB dan semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat spekulatif atau memprovokasi opini publik,”ungkapnya.
Sofhuan juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi Prosedur Hukum yang sudah dilaksanakan oleh Polri dan Kejagung. Ia juga meyakini Presiden Jokowi tak akan terpengaruh dengan opini sepihak.
“Kami yakin Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia tidak terpengaruhi atas opini sepihak dan Surat dari Lawyer PT. SKB yang isinya cenderung memutarbalikkan fakta. Negara kita negara hukum recht sstaat bahwa proses hukum ini akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ucapnya.
Sofhuan menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang berusaha merusak reputasi kliennya melalui tuduhan yang tidak berdasar.
“Jika ada pihak yang terbukti menyebarkan pencemaran nama baik dan mencoreng nama baik, kami tidak segan-segan mengambil tindakan hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo terkait sengketa lahan sawit antara PT SKB dan PT GPU.
Yusril menyoroti dampak hukum yang dialami oleh pengusaha kelapa sawit asal Sumatera Selatan, Kemas H Halim Ali atau Haji Halim, sosok penting di Palembang.
Yusril menjelaskan PT SKB telah memiliki seluruh izin resmi untuk mengelola perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan lebih dari 8.000 pekerja. Namun, konflik muncul ketika PT GPU, yang bergerak di sektor minerba, mengklaim bahwa sebagian wilayah kebun sawit PT SKB tumpang tindih dengan lahan mereka.
“Kami sangat menyayangkan adanya gangguan terhadap usaha Haji Halim, putra daerah yang sudah memberikan kontribusi besar bagi ekonomi lokal. Ini tidak hanya mengancam kelangsungan usahanya, tapi juga kehidupan ribuan keluarga pekerja yang bergantung pada usaha tersebut,” ujar Yusril, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9/2024).
Yusril menyebut PT SKB sudah mengambil langkah hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) mereka dibatalkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berdasarkan klaim PT GPU. PTUN pun memenangkan gugatan PT SKB di tingkat banding, memberi kemenangan sementara bagi H Halim.
Namun, di tengah proses hukum, H Halim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana bersama dua orang lainnya dari PT SKB. Yusril menegaskan bahwa proses pidana ini berpotensi mengganggu bisnis yang telah mempekerjakan ribuan orang.
Dalam suratnya kepada Jokowi, Yusril meminta perhatian khusus agar kasus ini ditinjau kembali, terutama terkait proses pidana yang dianggapnya bisa menunggu hingga ada kepastian hukum dari PTUN.
“Kami meminta perlindungan hukum dari Presiden, karena ini menyangkut hajat hidup ribuan orang. Kami berharap proses pidana dapat ditangguhkan sampai ada putusan final di PTUN,” kata Yusril.
Ia juga mengingatkan bahwa Komisi III DPR RI sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik ini.
(ya/ya)