Petugas Imigrasi Kini Dibekali Senjata Api, Silmy Karim Ungkap Alasannya




Jakarta

Revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang baru disahkan memuat peraturan terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi. Peraturan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.

“Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Dia (orang asing) ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/9/2024).

Dia membeberkan bahwa risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik. Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan. Menurutnya, hal ini juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.

Berdasarkan catatannya, penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia. Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” lanjut Silmy.

Silmy menyebut, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.

“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya,” ujarnya.

(rdp/imk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *