Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan Kelembagaan MPR Periode 2024-2029




Jakarta

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan pentingnya program Silaturahmi Kebangsaan sebagai perwujudan dari fungsi utama MPR dalam mengemban representasi rakyat.

Bamsoet mengatakan Silaturahmi Kebangsaan dilakukan melalui dialog konstruktif kebangsaan kepada para tokoh bangsa yang terdiri dari presiden dan wakil presiden RI terdahulu, Ketua MPR RI terdahulu, serta para ketua umum partai politik.

Melalui program Silaturahmi Kebangsaan tersebut, kata Bamsoet, Pimpinan MPR telah menerima berbagai aspirasi dan masukan dari para tokoh bangsa yang mengerucut pada beberapa kesepahaman.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Pertama, untuk mewujudkan Indonesia Maju, kita membutuhkan komitmen dan kontribusi kolektif dari segenap elemen bangsa, untuk bahu-membahu, bergotong royong, bersama-sama membangun bangsa. Kedua, pembangunan nasional membutuhkan peta jalan (road map) dan visi jangka panjang, yang tidak dibatasi oleh periodisasi pemerintahan. Dan ketiga, setelah 26 tahun era reformasi, perlu adanya evaluasi dan perbaikan dalam implementasi sistem demokrasi dan kehidupan ketatanegaraan kita,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

Hal ini disampaikannya dalam Pembekalan Anggota MPR Terpilih 2024-2029 di Gedung Parlemen Jakarta, Minggu malam (29/9/24).

Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan ada beberapa poin penting yang membutuhkan kerja keras MPR periode 2024-2029. Pertama, penyelesaian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dalam Rekomendasi MPR Periode 2019-2024 harus sudah diselesaikan oleh MPR sebelum Agustus 2025.

Kedua, papar Bamsoet, mendorong pembudayaan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Ketiga mengevaluasi keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya pasal 2 dan pasal 4,” ungkap Bamsoet.

Keempat, kata Bamsoet, mengkaji UUD NRI Tahun 1945, serta pelaksanaannya secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945.

“Poin kelima, mengkaji penguatan kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Keenam, mengkaji pola hubungan antar lembaga negara dan etika kehidupan bernegara,” lanjutnya.

Bamsoet menambahkan dari keenam poin tersebut, penguatan kelembagaan MPR periode 2024-2029 akan menjadi isu paling krusial. Terutama untuk menegaskan MPR sebagai lembaga yang secara konstitusional berperan dalam constitutional escape, untuk memberikan koridor konstitusional bagi ketatanegaraan Indonesia.

“Meskipun Konstitusi telah empat kali mengalami perubahan dan telah terjadi penataan ulang kedudukan, fungsi dan wewenang lembaga-lembaga negara, namun masih ada celah-celah yang harus kita isi. Tujuannya, agar Konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi benar-benar mampu memberi jalan keluar pada setiap persoalan ketatanegaraan, khususnya pada kondisi-kondisi kedaruratan,” pungkas Bamsoet.

Sebagai informasi, turut hadir pada kegiatan ini, antara lain Wakil Ketua MPR RI hadir antara lain Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat serta Fadel Muhammad.

(dengan/tanpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *