Korban Pencabulan Kakek di Kemayoran Ternyata Anak Berkebutuhan Khusus




Jakarta

Polisi menangkap kakek inisial S (74) yang melakukan pencabulan kepada anak di Jalan Galindra, Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi berhasil menangkap pelaku usai aksi pencabulan yang dilakukan lansia itu viral di media sosial.

“Kami bersama Kepala Seksi (Kasi) Humas Bripka Ricky Sihite kemudian piket Reskrim dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Kosong menindaklanjuti video yang viral tersebut dan mengecek tempat kejadiannya serta mengamankan terduga pelaku berinisial S,” kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan dilansir Di antaraSenin (30/9/2024).

Fauzan menjelaskan korban diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus. Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap korban dan ke tempat pendidikan korban di salah satu sekolah luar biasa (SLB) untuk anak-anak berkebutuhan khusus.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Lalu berkoordinasi dengan orang tua korban dan guru-guru di sana terkait video viral tersebut,” ucap Fauzan.

Korban baru berusia 14 tahun. Kepada polisi, korban mengaku pernah diberikan uang oleh pelaku hingga berujung pada tindakan pencabulan.

Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan itu disebutkan terjadi di Jalan Galindra, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Dugaan pencabulan tersebut terjadi di ruang terbuka.

Polisi menyelidiki kasus tersebut. Polisi berkoordinasi dengan pengurus wilayah hingga mengamankan terduga pelaku.

“Kanit Reskrim berikut anggota melalukan pengecekan TKP dan berkoordinasi dengan ketua RW setempat terkait video tersebut. Kemudian diketahui terduga pelaku dan terduga korban,” demikian keterangan Polsek Kemayoran, Senin (30/9).

Dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku membuat geram warga sekitar. Pelaku sempat diamankan di kantor RW untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh warga yang geram.

“Selanjutnya mengamankan terduga pelaku di pos RW setempat sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Kemayoran,” ujarnya.

Polisi menyebutkan antara pelaku dan korban tak ada hubungan kekeluargaan. Pelaku akan diproses hukum lebih lanjut oleh Unit Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Pusat.

“Pelaku sementara diamankan d Polsek Kemayoran sebelum nanti diserahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat,” jelasnya.

(yg/fas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *