Menang di Kasasi MA, Yusuf Mansur Lolos dari Gugatan Rp 98,7 Triliun




Jakarta

Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terhadap permohonan yang diajukan Zaini Mustofa terhadap Ustaz Yusuf Mansur. MA menolak gugatan Zaini sehingga Yusuf Mansur lolos dari pembayaran Rp 98,7 triliun.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Zaini Mustofa,” demikian putusan kasasi perkara nomor 2460 K/Pdt/2024 yang dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Berkas putusan kasasi itu diterima PN Jaksel pada 23 September 2024. Putusan tersebut diketok oleh majelis kasasi yang diketuai hakim agung Hamdi dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Lucas Prakoso.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

MA menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan Zaini. MA juga menghukum Zaini membayar biaya perkara Rp 500 ribu.

“Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 857/PDT/2023/PT DKI, tanggal 26 September 2023, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, tanggal 13 Juni 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo; 2. Menghukum Pemohon Kasasi (Penggugat) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,” demikian putusan tersebut.

Sebelumnya, Zaini mengajukan gugatan karena merasa Yusuf Mansur telah ingkar janji atau wanprestasi dalam urusan bisnis. Dia menggugat Yusuf Mansur untuk membayar Rp 98,7 triliun.

Penggugat dalam perkara ini adalah Zaini. Sedangkan yang tergugat dalam perkara ini adalah:

1. PT Adi Mitra Perkasa
2. Adiansyah
3. Jam’an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur alias H Yusuf Mansyur alias Ustad Yusuf Mansur alias UYM
4. Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Madani

Turut tergugat ialah Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al-Qur’an Pondok Pesantren Tahfiz Daarul Qur’an. Berikut petitumnya:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV, INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas:

a. Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III;
b. Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT DARUSSALAM MADANI yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No. 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor Jawa Barat, milik TERGUGAT IV;

1. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp. 98.718.073.610.256 (Rp 98,7 triliun) dengan perincian, sebagai berikut:

a. Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 ;
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000

2. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;
3. Menghukum TERGUGAT UNTUK MENGAJUKAN dan menaati putusan perkara a quo;
4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan hukum yang berlaku;
5. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

PN Jaksel awalnya mengabulkan sebagian gugatan itu. Hakim menghukum para tergugat untuk membayar kerugian Rp 1,2 miliar ke penggugat.

Yusuf Mansur tak terima dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian mengabulkan banding Yusuf Mansur dan menyatakan gugatan Zaini tidak dapat diterima.

(haf/dhn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *