Kejagung Sita Dokumen-Uang saat Geledah 2 Tempat Terkait Korupsi Duta Palma
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menggeledah dua tempat di bilangan Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai, barang bukti elektronik hingga sejumlah dokumen terkait perkara itu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan bahwa penyitaan itu dilakukan pada waktu yang berbeda. Penggeledahan pertama dilakukan Selasa (1/10/2024) di Menara Palma, Jakarta Selatan. Sedangkan yang kedua dilakukan di Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Rabu (2/10).
“Estimasi atau perkiraan (uang tunai) rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (2/10) malam.
“Penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen dari PT Asset Pacific dan juga ada beberapa dokumen dari perusahaan yang masih satu grup dengan Duta Palma yaitu dari PT PS, PT PAL, SS, BBU dan KTA karena kantor yang telah kami geledah tadi ada indikasi digunakan kantor kantor pusat lain yang masih satu grup,” sambung dia.
Pada kesempatan itu Qohar juga mengungkapkan sejumlah kesulitan yang ditemukan penyidik saat penggeledahan. Tim penyidik, kata dia, sempat kesulitan membukan brankas yang ada di tempat itu.
“Terkait perintangan penyidikan, saya rasa perintangan penyidikan tidak ada, karena tdk ada yg menghalangi kita,” jelas Qohar.
“Cuma untuk lemari besi tadi kita memang tidak medapat kuncinya, karena di kantor itu para pegawainya telah meninggalkan tempat ketika kita mulai masuk melakukan penggeledahan,” tambahnya.
Lebih jauh, Qohar menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan adalah dalam rangka untuk penyelamatan uang negara.
Dia juga memastikan, pihaknya terus bergerak menelisik dan mencari aset-aset hasil korupsi dan pencucian uang oleh para tersangka.
“Uang tunai yang telah diperoleh oleh penyidik ini diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang telah disangkakan kepada tujuh perusahaan korporasi yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU,” pungkasnya.