Tanggapan Jagung terhadap MA Tolak PK Surya Darmadi




Jakarta

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan pengusaha Surya Darmadi. Kejaksaan Agung (Kejagung RI) mengaku belum menerima salinan putusan dari MA.

Dalam putusan itu diketahui Surya Darmadi tetap divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi yang dilakukannya.

“Sampai saat ini penuntut umum belum menerima petikan putusan dari MA,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Dia menyebut bakal menunggu salinan putusan resmi dari MA. Setelah itu, Qohar mengatakan, pihaknya bakal mempelajari dengan seksama isi putusan tersebut.

“Nanti akan kita pelajari apakah betul putusannya seperti disampaikan, akan kita pelajari,” tegas dia.

Karena itu, Qohar mengaku belum bisa menjawab pertanyaan media terkait hal tersebut.

Sebagai informasi, putusan PK nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024 dibacakan pada Kamis (19/9). Majelis PK diketuai Hakim Agung Suharto dengan anggota Ansori dan Noor Edi Yono.

Sebelumnya, Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait perkebunan sawit miliknya dan melakukan pencucian uang. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 miliar. Hakim mengatakan fakta-fakta hukum membuktikan Surya Darmadi mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani Minus PT Palma Satu, sebesar Rp 2,2 triliun yang di dalamnya termasuk tidak menerapkan sawit plasma rakyat 20% senilai Rp 556 miliar. Perusahaan sawit Surya tidak membayar kepada negara terhadap kegiatan perkebunan dan belum memiliki HGU.

Hakim juga mengatakan kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup di wilayah Indragiri Hulu, Riau, yang tidak dilengkapi izin mengakibatkan kerugian perekonomian sejumlah Rp 39,7 miliar. Surya Darmadi tak terima dengan vonis itu dan mengajukan banding.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakpus. Surya Darmadi terus melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, MA menaikkan vonis penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan bui. Namun, MA mengurangi uang pengganti yang dibebankan ke Surya Darmadi menjadi Rp 2,2 triliun saja.

Hakim menilai membebankan uang pengganti Rp 39,7 triliun atas kerugian perekonomian negara tidak tepat. Majelis hakim kasasi menilai kerugian negara riil akibat perbuatan Surya Darmadi berjumlah Rp 2,6 triliun dan yang dinikmati Surya Rp 2,2 triliun.

(bawah/dek)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *