Anggota DPR 2024-2029 Tak Dapat Fasilitas Rumah Jabatan, Diganti Tunjangan




Jakarta

Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Indra Iskandar mengeluarkan surat perihal penyerahan kembali Rumah Jabatan Anggota (RJA) atau rumah dinas (rumdin). Seiring dengan surat itu, dinyatakan anggota DPR RI periode ini tidak berhak mendapat fasilitas rumdin.

Dalam surat yang diterima detikcomKamis (3/10/2024), Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024. Surat diteken Sekjen DPR RI Indra Iskandar per tanggal 25 September 2024.

Dalam surat itu, anggota Dewan tidak lagi mendapat fasilitas rumdin. Mereka akan mendapat tunjangan perumahan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota),” demikian bunyi isi surat itu.

Indra menyatakan besaran tunjangan itu masih belum ditetapkan. Dia menyebut pihaknya telah melakukan survei perumahan di sekitar gedung DPR RI dan masih memerlukan kajian lebih lanjut.

“Besarannya itu masih dikonsultasikan karena untuk mengasumsikan hunian atau rumah sewa di seputaran Senayan, Semanggi dan Kebayoran itu untuk tipe-tipe 3 kamar itu harganya setelah disurvei masih fluktuatif dan variatif, sehingga kita harus memastikan secara cermat supaya nggak ada masalah,” kata Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024).

Sementara itu, untuk komplek perumahan DPR di Kalibata, Jakarta, Indra menyebut akan dikembalikan ke negara. Rumah-rumah itu merupakan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sekretariat Negara (Setneg).

“Rumahnya itu sendiri, itu kan tercatat dalam aset Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara, maka kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk membahas bersama Kemenkeu dan Setneg mengenai pengembalian aset negara tersebut ke negara,” ujarnya.

Berikut isi poin surat tersebut:

1. Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota).

2. Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029.

3. Dengan diberikan Tunjangan Perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

(fca/aik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *