Kapolri Beri Bintang Bhayangkara Utama ke Panglima TNI Sebagai Bentuk Sinergitas
Jakarta –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyematkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan seluruh Kepala Staf Angkatan. Tanda kehormatan ini sebagai komitmen pimpinan Polri guna meningkatkan dan menjaga sinergitas dengan TNI.
“Ini merupakan komitmen dari pimpinan Polri untuk terus meningkatkan dan menjaga sinergitas antara TNI dan Polri dalam melaksanakan tugas-tugas yang selama ini alhamdulillah sudah sangat baik dan terus akan ditingkatkan,” jelas Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jumat (4/10/2024).
Dedi juga menyampaikan rasa terima kasih Kapolri kepada Panglima TNI dan tiga kepala staf angkatan atas sinergitas yang sudah terjalin selama ini. Dia menyebut selama ini sinergitas antara TNI-Polri sudah terjalin di berbagai level tingkatan.
“Dan untuk kesempatan ini juga, Bapak Kapolri juga mengucapkan terima kasih kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan atas sinergitas yang terbangun selama ini. Dari mulai level terbawah yang tingkat Polsek, kemudian tingkat Polda, kemudian tingkat Polres dan Kodim dan seluruh jajaran yang ada di wilayah, dan juga di tingkat pusat yaitu Mabes Polri,” kata Dedi.
Dia menjelaskan Kapolri menilai pentingnya sinergitas yang terjalin antara TNI dan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta keutamaan dalam pembangunan negara.
“Sinergitas ini dibangun dalam rangka untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan pembangunan untuk menuju Indonesia Maju,” ungkap Dedi.
Acara penyematan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dilakukan di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Mabes Polri, Jumat (4/10/2024). Penganugerahan dilakukan dengan pengalungan Medali Bintang Bhayangkara Utama dan penyematan Patra Medali Bintang Bhayangkara Utama.
Penyematan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ini sesuai dengan Keppres Nomor: 15/TK/Tahun 2024, tanggal 19 Maret 2024, Keppres Nomor: 25/TK/Tahun 2023, tanggal 23 Mei 2023 dan Keppres Nomor: 58/TK/Tahun 2024, tanggal 14 Juni 2024
Bintang Bhayangkara Utama merupakan tanda kehormatan tertinggi yang dianugerahkan Polri kepada seseorang yang telah berjasa terhadap kemajuan, kesejahteraan dan pengembangan Polri.
Pengajuan tanda kehormatan ini diusulkan oleh Kapolri kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia. Hal ini sesuai aturan dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Berdasarkan Perkap Nomor 4 Tahun 2012 Pasal 9, terdapat beberapa kriteria penerima Tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama seperti Presiden RI dan Wakil Presiden RI, secara fungsional karena kemampuannya kepada Kapolri, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan, secara selektif kepada Menteri dan pejabat setingkat Menteri, secara selektif kepada Kepala Negara atau kepala Pemerintahan, Kepala Kepolisian/Panglima/Kepala Staf Angkatan Bersenjata negara lain karena hubungan timbal balik.
(hari/hari)