Besaran Tunjangan Pengganti Rumah Dinas Anggota DPR Masih Dikaji
Jakarta –
Sekjen DPR Indra Iskandar memastikan pihaknya masih mengkaji besaran yang realistis berkaitan dengan tunjangan pengganti rumah dinas (rumdin) para anggota DPR RI. Indra menyebut hasil kajian itu nantinya akan disampaikan ke pihak BURT DPR.
“Iya memang betul seperti yang sudah saya sampaikan. Kami dari Setjend sedang mengkaji besaran yang realistis, setelah BURT terbentuk kami akan laporkan hasil telaah tersebut sebagai dasar penentuan besarannya,” kata Indra saat dihubungi, Sabtu (5/10/2024).
Indra belum membeberkan besaran tunjangan yang realistis. Dia menegaskan kajian itu membutuhkan waktu.
“Ini kan keputusannya baru sehingga butuh waktu untuk mengkajinya,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Indra Iskandar mengeluarkan surat perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas (rumdin). Seiring dengan surat itu, dinyatakan anggota DPR RI periode ini tidak berhak mendapat fasilitas rumdin.
Dalam surat diterima detikcom, Kamis (3/10), Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024. Surat diteken Sekjen DPR RI Indra Iskandar per 25 September 2024.
Dalam surat itu, anggota Dewan tidak lagi mendapat fasilitas rumdin. Mereka akan mendapat tunjangan perumahan.
“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota),” demikian bunyi isi surat itu.
(ibu/anak perempuan)