Projo Sindir Gugatan Rp 5.246 T Habib Rizieq Dkk ke Jokowi: Politis!
Jakarta –
Bendahara Umum (Bendum) Projo, Panel Barus, merespons gugatan yang dilayangkan pihak Habib Rizieq terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 5.246 triliun. Panel mengatakan setiap individu memiliki hak untuk menggugat.
“Gugatan itu hak tiap individu,” kata Panel Barus kepada wartawan, Minggu (6/10/2024).
Meski begitu, Panel mengatakan gugatan politis di luar kebenaran akan membingungkan rakyat. Dia mempertanyakan gugatan yang bertujuan mendiskreditkan pemimpin negara.
“Banyak yang harus dipertimbangkan karena menyangkut pemimpin negara. Gugatan yang politis apalagi untuk tujuan lain di luar kebenaran, hanya akan membingungkan rakyat. Kasihan rakyat diombang-ambingkan. Belum lagi gugatan yang bertujuan mendiskreditkan pemimpin negara. Apa yang diinginkan? Apa tujuannya?” ujarnya.
Lebih lanjut, Panel mengatakan saat ini merupakan momen untuk bersatu bukan membodohi rakyat. Dia yakin presiden terpilih, Prabowo Subianto menentang ide yang mendiskreditkan pemimpin negara.
“Saya yakin Pak Prabowo sebagai Presiden yang akan datang menentang ide-ide yang mendiskreditkan pemimpin negara, sebab itu juga akan merembet pada mendiskreditkan lembaga-lembaga negara termasuk lembaga hukum. Jangan membodohi rakyat, sekarang harus bersatu nemapaki masa depan. Rakyat sudah muak pada caci-maki,” ujarnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Dari mana kalkulasi angka itu muncul?
“Kalkulasinya dari utang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu,” kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Jumat (4/10).
Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Aziz menjelaskan latar belakang gugatan itu dilayangkan. Dia menyebut gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan Jokowi.
“Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan,” kata Aziz.
Dalam siaran pers pihak penggugat yang dibagikan Aziz Yanuar, terdapat sejumlah penjelasan mengenai alasan menggugat Jokowi. Para penggugat menilai Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 silam hingga menjadi presiden dua periode.
Di keterangan pers tersebut disebutkan sejumlah kebohongan Jokowi mulai dari pernyataan 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.
Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada juga Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut nama-namanya:
Habib Rizieq Shihab
Mayjen TNI (Purn) Soenarko
Eko Santjojo
Edy Mulyadi
M Mursalim R
Marwan Batubara
Munarman
Berikut petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
(dek/knv)