Kondisi Terkini 12 Anak Panti Asuhan Tangerang di Kasus Pencabulan




Tangerang

Sebanyak itu 12 anak penghuni panti asuhan di Kunciran Indah dipindahkan ke rumah perlindungan sosial (RPS) Dinas Sosial Kota Tangerang karena kasus dugaan pelecehan. Pemkot Tangerang menyebutkan 12 anak tersebut dalam kondisi sehat.

“Saat ini mereka dalam kondisi sehat dan ceria. Di dalam RPS, anak-anak pun beraktivitas normal dengan pantauan petugas selama 24 jam penuh,” kata Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian, dikutip Antara, Senin (7/10/2024).

Tihar mengatakan 12 anak tersebut melakukan aktivitas seperti bermain bersama, penyembuhan trauma dengan bercerita atau bercerita bersama psikolog, hingga nonton film bersama.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Anak-anak benar-benar dipantau dan dipastikan kebutuhan, kebersihan dan kesehatannya terjamin dengan baik. Mulai dari makan yang teratur, mandi atau kebersihan pakaiannya, hingga fasilitas bermain mereka pun dipenuhi,” katanya.

Saat ini 12 anak tersebut sedang menunggu hasil tes kesehatan dan konseling psikis yang telah dilakukan pada Jumat (4/10). Tihar menambahkan 12 anak ini belum tentu menjadi korban pencabulan.

“12 anak ini belum dinyatakan korban, karena masih proses pendalaman dengan hasil tes kesehatan, konseling psikis atau visum jika nanti dibuktikan. Mereka hanyalah anak-anak yang berada di dalam panti asuhan tersebut, tapi belum tentu mereka termasuk korban,” ujarnya.

Pemilik dan Pengasuh Jadi Tersangka

Diketahui sebelumnya, polisi menetapkan pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan sebagai tersangka di kasus pencabulan anak. Kedua tersangka itu, yakni S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus, kini ditahan polisi.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcomSabtu (5/10).

S dan YB dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero mengatakan dari hasil pemeriksaan sejauh ini total korban pencabulan kedua tersangka ada 4 orang, terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak.

(saya/dhn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *