Motif 5 Begal Todong Airsoft Gun ke Ojol di Jakbar untuk Beli Narkoba




Jakarta

Polisi menangkap 5 pelaku begal penodongan airsoft gun dan pencurian terhadap driver ojek online (ojol) berinisial W (26) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi mengungkapkan motif pelaku untuk pesta narkoba di sebuah apartemen.

“Jadi kalau kita lihat alamat tempat tinggal para tersangka ini kan semuanya berada di wilayah Jakarta. Artinya bahwa memang para pelaku ini tinggal di sekitaran wilayah Jakarta Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahdudd, saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024).

Syahduddi mengatakan empat pelaku baru pertama kali melakukan aksinya. Motifnya, mereka ingin menggunakan narkoba di apartemen wilayah Cengkareng.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Sehingga dan berdasarkan pengakuan para tersangka bahwa memang mereka ini baru pertama kali melakukan aksinya. Yang berangkat daripada keinginan para pelaku ini untuk mengkonsumsi narkoba,” jelasnya.

“Jadi awalnya keempat orang pelaku utama ini, selain daripada yang menyediakan senjata airgun ini, mereka sudah menyewa kamar di apartemen di Cengkareng dengan tarif Rp 250.000 per hari,” tambahnya.

Setelah berniat untuk menggunakan narkoba, pelaku melakukan aksinya mencari korban secara acak. Saat korban tengah duduk menunggu orderan, para pelaku pun melancarkan aksinya.

“Dan ketika di TKP dia melihat ada pengemudi ojek online yang sedang duduk dan menunggu orderan, didatangi, kemudian pura-pura bertanya jalan. Ketika situasi bisa dianggap sepi, baru mereka melakukan aksinya dengan menodongkan senjata airgun kepada korban. Kemudian langsung merampas tas selempang milik korban dan juga motor,” tururnya.

Syahduddi menurutkan dari hasil tindakan tersebut, para pelaku langsung membawa hasil curian tersebut ke apartemen di Cengkareng. Pelaku baru menjual satu unit handphone hasil kejahatan.

“(HP) Dijual di salah satu pengedar narkoba di kawasan Kampung Ambon. Kemudian dibeli narkoba satu paket sabu dan juga diberikan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Jadi setelah mendapatkan sabu ke 4 orang ini, menggunakan sabu tersebut di lokasi dan membagi-bagikan uang sebanyak Rp 200 ribu tersebut kepada 4 orang tersebut,” tutupnya.

Kronologi

Peristiwa curas itu terjadi pada Jumat (27/9) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah minimarket, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Korban saat itu sedang beristirahat dan menunggu orderan di depan minimarket tersebut.

Pada pukul 01.00 WIB, korban pun didatangi 4 pelaku. Korban langsung ditodongkan airsoft gun dan diperintahkan untuk menyerahkan tas selempang dan motor oleh para pelaku.

“Kemudian pada pukul 01.00 WIB dini hari pelapor didatangi oleh empat orang yang dia tidak kenal dan langsung menodongkan senjata jenis airsoft gun tipe Glock 19 warna silver,” jelasnya.

“Kemudian memerintahkan korban untuk diam dan menyerahkan tas selempang. Di mana ada handphone di dalamnya dan juga mengambil sebagai motor korban merek Honda Vario,” tambahnya.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi kemudian membuat tim gabungan Satreskrim Polres Jakbar dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.

Polisi pun mengidentifikasi salah seorang tersangka. Tersangka teridentifikasi berada di apartemen yang berada di wilayah Cengkareng dan ditangkap pada 28 September 2024.

“Atas informasi tersebut tim ataupun penyidik gabungan bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan seluruh. Lima orang pelaku yang terkait ataupun terlibat di dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut,” ucapnya.

Adapun peran kelima tersangka yakni:

MI (25) tersangka berpura-pura menanyakan alamat lalu menodongkan senjata kepada korban
MY (37) tersangka joki bawa motor bersama Pandi
S (30) tersangka turun melihat situasi atau target
RK (31) tersangka joki bawa motor
MF (25) tersangka membeli senjata

Adapun barang bukti yang disita yakni 1 buah senjata airsoftgun jenis Glock 19 warna silver, 1 unit motor Honda Vario, 1 unit motor Satria FU, dan 3 unit HP. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

(rfs/rfs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *