Pria di NTT Kaget Bukan Main Saat Tahu Dinyatakan Meninggal Sejak 2021
Kupang –
Seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Yohanes Tamonob (38), kaget bukan main saat mengetahui dirinya dinyatakan sudah meninggal dunia sejak 2021. Padahal, Yohanes masih hidup dan sehat.
Dilansir detikBaliSelasa (8/10/2024), Yohanes baru mengetahui dirinya sudah dinyatakan meninggal saat membawa anaknya ke Puskesmas. Saat itu, pihak Puskesmas menyatakan kartu jaminan kesehatan miliknya sudah tidak aktif dengan keterangan sudah meninggal.
“Saya kaget karena berimbas pada Kartu BPJS-nya yang telah dinonaktifkan dengan keterangan meninggal dunia,” ujar Yohanes.
Setelah ditelusuri, rupanya hal itu terjadi karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) TTS menerbitkan akta kematian Yohanes pada Agustus 2024 dengan keterangan meninggal pada tahun 2021. Penerbitan akta kematian itu didasari permintaan KPU TTS.
“Saya berharap data pribadi dapat segera dipulihkan, dan meminta aparat dapat mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Kadisdukcapil TTS 2021-2023, Apris Manafe, mengatakan penerbitan akta kematian Yohanes itu dilakukan setelah Disdukcapil memproses laporan KPU terkait data pemilihbmenjelang Pemilu 2024. Dia mengatakan saat itu ada 4 ribu orang yang dinyatakan sudah meninggal dunia, termasuk Yohanes.
Namun, katanya, Disdukcapil TTS tidak langsung menggunakan data KPU untuk menghapus data-data kependudukan Yohanes dan ribuan orang lainnya. Dia mengatakan penghapusan data kependudukan itu memerlukan waktu dan data pendukung dari kepala desa.
“Jadi kami kembalikan data dari KPU. Setelah itu kami meminta KPU untuk melakukan validasi data ke tingkat desa,” tegas Apris.
Kepala Desa Mnelaanen yang merupakan domisili Yohanes, Melkior Nenoliu, juga mengakui dirinya mengeluarkan surat kematian kolektif. Setelah itu, barulah Disdukcapil TTS mengeluarkan akta kematian Yohanes Tamonob.
“Lalu diantarkan oleh KPU ke Disdukcapil. Saat itu dikeluarkanlah akta kematian kepada Tamonob itu. Apa yang dilakukan oleh Disdukcapil TTS telah melalui mekanisme yang benar karena Disdukcapil telah mengantongi surat dari pemerintah desa setempat yang menerangkan kalau yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar Melkior.
Simak selengkapnya di Di Sini.
(setengah/ambil)