Tindaklanjuti Arahan Presiden-Kapolri, Bareskrim Tangkap 247 Tersangka Judol
Jakarta –
Dittipidsiber Bareskrim Polri terus menggencarkan pemberantasan perjudian online. Dalam waktu lima bulan, sebanyak 247 tersangka ditangkap.
Hal itu disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (8/10/2024). Himawan mengatakan penindakan judi online sejalan dengan arahan Presiden Jokowi.
Himawan mengatakan Presiden Jokowi secara tegas telah menyuarakan larangan dan bayaha judi online. Termasuk dengan dibentuknya Satgas pemberantasan perjudian daring yang diketuai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum.
Himawan mengatakan dalam periode Juni hingga 6 Oktober 2024, 247 tersangka ditangkap.
“Sejak Bapak Kabiareskrim Polri merilis kasus perjudian daring judi online 1XBET, W88 dan Liga Ciputra tanggal 21 Juni 2024, maka sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024 Polri telah berhasil mengungkap kasus perjudian daring ini seluruh Polda yang juga terus bergerak untuk melakukan pengungkapan kasus perjudian daring. Berhasil melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka,” kata Himawan.
Dia juga mengatakan barang bukti yangdisita antara lain 265 unit HP, 542 unit laptop, 273 rekening,30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM dan total uang yang disita Rp 6,1 miliar.
“Selain penegakkan hukum, dalam periode yang sama, Polri melakukan kegiatan preemptive dan preventif sebanyak 11.708 kegiatan preemptive berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus maupun instansi pemerintahan,” ujar Himawan.
Himawan mengatakan dari preventif itu telah mengajukan pemblokiran situs kontek judi online ke Kominfo sebanyak 52.151 situs ataupun konten. Dia menekankan Polri berkomitmen tegas memberantas praktik judi online.
(idn/imk)