Jessica Wongso Sambangi PN Jakpus, Ajukan PK Kasus ‘Kopi Sianida’




Jakarta

Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuanmenyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jessica mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin meski sudah dinyatakan bebas bersyarat.

“Jadi begini, ini saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (9/10/2024).

Otto mengatakan pihaknya sudah memikirkan berhari-hari untuk mengajukan kembali PK tersebut. Dia mengatakan Jessica tetap bersikeras mengaku tak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Berhari-hari, walaupun sudah lama kami siapkan, tapi berhari-hari pembicaraan ini terus berlangsung, tetapi Jessica tetap mengatakan, saya tidak melakukan perbuatan itu, sehingga sekecil apa pun kesempatan yang diberikan oleh UU kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu, dia bilang,” imbuhnya.

Otto mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti baru untuk pengajuan PK tersebut. Namun dia belum menjelaskan lebih rinci.

“Nah, kebetulan kita kan menemukan bukti-bukti baru, ada novum, dan ada kekeliruan hakim, tapi mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya nanti. Izinkan kami dulu mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail-detail apa yang menjadi dasar permohonan PK ini,” ujarnya.

Otto mengatakan nama baik, status, dan harkat martabat Jessica harus dilindungi. Dia mengatakan Jessica ingin Mahkamah Agung (MA) menyatakannya tak bersalah terkait kasus kopi sianida tersebut.

“Meskipun dia sudah di luar, tapi kan dia merasa tidak melakukan perbuatan itu, dia ingin membantahkan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu. Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar secara ini, tetapi nama baik, status, harkat, martabat, itu kan harus dilindungi gitu. Itu Jessica bilang bahwa sekecil apa pun lubang yang ada, saya harus upayakan itu karena saya tidak pernah melakukan itu, dia bilang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jessica berharap PK yang diajukannya diterima dan dikabulkan.

“Terima kasih semuanya sudah datang, makasih. Biar saya dan pengacara semuanya daftar dulu ya, nanti kita ngobrol lagi,” kata Jessica.

“Berdoa saja semoga PK-nya semuanya lancar dan dikabulkan, sudah, itu saja sih. Terima kasih,” tambahnya.

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso sudah dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8) dari lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

Jaksa Pertanyakan

Kejagung pun ikut memberikan komentar soal rencana Jessica akan mengajukan PK. Kejagung menyebut Jessica pernah mengajukan PK pada 2018.

“Kalau tidak salah, tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK dan ditolak,” kata Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di kantornya, Selasa (20/8).

Harli lantas merujuk pada Pasal 263 Ayat (3) KUHAP, yang menyebutkan PK hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, masih menurut Harli, ada pula putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali tapi ada syaratnya terkait ilmu pengetahuan.

“Memang terkait dasar hukum ini masih ada belum pasti karena kenapa, kalau kita mengacu pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24, itu ditegaskan kembali bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali. Tapi dalam perkembangan hukum di dalam putusan MK Nomor 34 Tahun 2013, dibuka kemungkinan bahwa peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali tapi dengan pertimbangan bahwa adanya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi di situ,” terangnya.

“Namun, kalau kita lihat lagi dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2014, ditegaskan kembali PK hanya bisa dilakukan satu kali. Jadi yang harus kita cermati, bahwa PK ini kan akan disampaikan ke MA nanti hakim akan menyikapi terkait dengan formalistik hukum ini kita serahkan ke pengadilan. Kita tidak dalam konteks itu, saya hanya menjelaskan bahwa hukumnya begini dasarnya. Karena memang pengadilan tidak bisa menolak perkara, itu prinsip, ada hukumnya,” tambahnya.

(mib/kapan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *