Pemprov Tetapkan 18 Cagar Budaya di Jakarta Selama 2022-2024, Ini Rinciannya
Jakarta –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan warisan budaya material menjadi cagar budaya sepanjang 2022 hingga 2024. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyebut ada 18 cagar budaya yang telah ditetapkan terdiri dari 12 bangunan dan enam struktur.
Iwan menerangkan cagar budaya yang berada di darat dan di air, perlu dilestarikan keberadaannya. Hal itu karena, katanya, memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan.
“Pengusulan penetapan dilakukan apabila sebuah objek telah memenuhi empat kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” kata Iwan dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).
Berikut rincian penetapan dan objek cagar budayanya:
Ditetapkan pada 2022: Rumah Ibu Fatmawati
Ditetapkan pada tahun 2023:
– Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 4A dan Nomor 4B
– Gedung Bappenas
– Gedung Detasemen A Pelopor Brigadari Mobil Kwitang
– Gedung Kantor Perum Peruri
– Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 6C dan Nomor 6D
– Rumah Dinas Direktur Utara Perum Peruri
Ditetapkan pada tahun 2024:
– Patung Dirgantara
– Gedung Eks Terminal Bandara Kemayoran
– Gedung Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Jakarta Barat
– SDN Senen 03 Pagi
– Bunderan Hotel Indonesia
– Maosuleum O.G. Khouw
– Mercusuar Pulau Sebira
– Rumah Piatu Muslimin
– Kantor Pos Jatinegara
– Kerusuhan Benteng
– Menara Martello Pulau Bidadari
Iwan menjelaskan penetapan cagar budaya ini merupakan komitmen untuk melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta. Dia berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadran masyarakat untuk merawat kekayaan budaya.
“Penetapan cagar budaya dalam dua tahun terakhir ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya yang dimiliki kota ini, sehingga tetap terjaga untuk generasi mendatang,” tuturnya.
Adapun rincian persebaran cagar budaya di lima Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu sejak 1993, yaitu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat memiliki 109 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki 18 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki 129 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan memiliki 14 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur memiliki 31 cagar budaya, dan Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memiliki empat cagar budaya.
Selain itu, total jumlah keseluruhan cagar budaya di Jakarta sebanyak 305 yang terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya.
“Semakin dinamis dan bertambah objek yang ditetapkan menjadi cagar budaya, menjadi gambaran semakin besarnya peranan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan upaya pelestarian warisan budaya kebendaan milik bangsa, khususnya yang ada di wilayah Jakarta,” ujar Iwan.
(bel/kapan)