Perkara Motor Hilang Buat Pria Disekap Bos hingga Ayah Dimintai Tebusan
Nasib sial menimpa seorang pria di Depok berinisial FI. Ia disekap bosnya dan meminta uang tebusan Rp 10 juta.
FI disekap oleh bosnya di tempat korban bekerja di Jalan Raya Pekapuran, Sukatani, Depok. Penyekapan itu terjadi pada Senin (7/10) pukul 14.00 WIB.
Awalnya polisi mendapatkan kabar ini dari sang ayah FI. Ternyata korban disekap karena menghilangkan motor.
Korban saat itu sempat tidak dihubungi. Polres Metro Depok bergerak mengusut kasus ini.
“Awal kejadian, pelapor mendapat telepon dari anak pelapor (FI) mengaku telah disekap oleh bos tempat anak pelapor bekerja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/10).
“Anak pelapor menjelaskan pelapor harus memberikan uang senilai Rp 10 juta kepada bos tempat anak pelapor bekerja. Yang mana uang tersebut sebagai pengganti sepeda motor yang digunakan anak pelapor bekerja. Dan sepeda motor tersebut yang sudah diambil pihak leasing,” jelasnya.
Motor Diambil Modus Leasing
Ketua RT setempat, Timan (53), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Timan mengatakan pada Senin (7/10) pukul 23.30 WIB awalnya dirinya mendapat laporan dari ayah korban.
“Kalau untuk penyekapan, kalau untuk bahasa penyekapan saya kurang paham ya. Yang jelas ada orang, malam itu sekitar lapor ke saya jam 23.00 itu, hari Selasa. Kemudian setelah itu, melaporkan bahwa anaknya telah menghilangkan unit motor yang dibawa kerjanya (tempat kerja),” kata Timan kepada wartawan, Kamis (10/10).
“Karena dia kerjanya pakai motor counter gitu. Jadi kerjanya di suatu counter bagian kurir, mungkin mengantar-ngantar apa gitu kan ke kios-kios counter, tambahnya.
Ayah korban saat itu diminta datang ke counter untuk diminta pertanggungjawaban. Timan menduga FI menjadi korban perampasan motor modus debt collector.
“Akhirnya beberapa hari kemudian, paginya, saya konfirmasi ke pihak counter, ada juga di situ kepala tokonya. Akhirnya saya konfirmasi bersama orang tua itu tadi. Kemudian diterangkan bahwa memang itu dia (korban) kena modus daripada kejahatan yang sekarang itu, maksudnya dia mengatasnamakan leasing, tapi akhirnya itu bukan leasing,” jelasnya.
Menurut Timan, pihak counter meminta FI mengganti rugi motor karena kelalaiannya menghilangkan motor.
“Jadi dia bukan dibegal, jadi dia kena modus kayak gitu, kejahatan yang apa namanya di jalan itu dengan modus dia mengaku dari pihak leasing. Ternyata itu bukan pihak leasing, itulah cerita kehilangan motornya,” ungkapnya.
“Sehingga karena itu murni kelalaian dia, menurut keterangan dari pihak bosnya ya dia harus menggantikan unit yang sudah dihilangkan karena itu murni lalainya dia tanpa konfirmasi setelah kehilangan,” lanjutnya lagi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..