Polisi Telusuri Sumber Dana Panti Asuhan Dikelola Sudirman Predator Anak




Jakarta

Polisi masih menyelidiki kasus pencabulan oleh Sudirman cspredator anak di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. Polisi turut menelisik sumber dana yang didapat panti asuhan tersebut.

“Ya, ini (sumber dana) merupakan salah satu bagian yang didalami, bekerja sama dengan teman-teman instansi terkait,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Sebagaimana diketahui yayasan panti asuhan itu sudah berdiri sejak 2006 atau sudah 18 tahun. Selama itu pula, panti asuhan tersebut tidak didaftarkan ke Kemensos atau tidak berizin.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Kejadian di Tangerang terakhir ini sangat memprihatinkan. Sudah dari tahun 2006 itu aktanya, kegiatannya seperti itu,” katanya.

“Ternyata ada beberapa korban yang mengalami tindak pidana kekerasan seksual, mengalami pencabulan. Ini butuh kerja sama dari kita semua untuk melihat di lingkungan tersebut dan sebagainya. Ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota,” lanjut Ade Ary.

Dari hasil pendataan saat ini, diketahui panti asuhan tersebut memiliki 18 anak asuh. Dari 18 anak asuh itu, dua di antaranya masih balita.

Adapun jumlah korban saat ini ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa. Saat ini para korban juga anak asuh di panti asuhan tersebut sudah dipindah ke rumah perlindungan sementara Dinas Sosial Kota Tangerang.

Dalam kasus ini, polisi sudah menahan dua orang sebagai tersangka, yakni Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Polisi juga tengah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yandi Supriyadi yang juga pengurus panti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

Motif Pencabulan

Polis mengungkap motif adanya orientasi seksual menyimpang dari para tersangka yang mencabuli para korban. Diketahui dari total 7 korban (4 anak dan 3 dewasa) semuanya berjenis kelamin laki-laki.

“Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau para orang tua agar mengawani anak-anaknya. Ia juga meminta masyarakat untuk menghubungi call center 110.

“Apabila menemukan adanya suatu tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar melapor ke hotline 110,” kata Ade Ary menambahkan.

(wnv/barang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *