Kejagung Paparkan Modus TPPU Kala Sandra Dewi Sebut Tas Branded Hasil Endorse
Artis sekaligus istri terdakwa kasus timah Harvey Moeis, Sandra Dewihadir sebagai saksi di sidang kasus suaminya dan angkat bicara perihal 88 tas branded atau mewahnya yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia berdalih tas mewahnya berasal dari hasil pekerjaan endorsement.
Sandra Dewi menjelaskan hal tersebut di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yakni Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.
“Di Tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsement yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal, untuk mempromosikan suatu barang. Di Tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang meng-endorse saya, yang memberikan saya tas,” kata Sandra Dewi kepada majelis hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10) kemarin.
“Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing saya buka kotaknya saya posting tas ini di-endorse oleh toko apa. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas Yang Mulia, sebenarnya,” lanjut dia.
Hakim lalu memastikan apakah tas hasil endorse yang dimaksud Sandra Dewi itu berjumlah 88 buah, seperti yang disita Kejagung. “Di dalam dakwaan penuntut umum kan ada 88 tas?” tanya hakim.
Sandra Dewi keukeuh puluhan tas mewah itu berasal dari endorsement. Dia menegaskan suaminya tak pernah membelikan tas mewah karena memahami Sandra Dewi sudah memiliki banyak tas mewah hasil endorse.
“88 Tas, betul. Tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai saya foto, kemudian saya posting. Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014,” jawab Sandra.
Tanggapan Kejagung
Menanggapi keterangan Sandra Dewi di persidangan, Kejagung menjelaskan perihal itu nantinya akan dinilai oleh majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku. Kejagung menyinggung soal kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Harvey Moeis.
“Nah kalau kita mau melihat modus dari tindak pidana pencucian uang, setidaknya ada tiga. Pertama bisa bersifat placement, menempatkan, bisa bersifat layering, menyamarkan atau bisa bersifat integration, mengintegrasikan. Mengintegrasikan apa? Menyamarkan apa? Menempatkan apa? Hasil kejahatan. Nah itu nanti akan di-trace, dilihat,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (11/10).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.