Di 2023, Hanya 33 dari 1.718 Terdakwa Korupsi Dituntut di Atas 10 Tahun



Jakarta

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti rendahnya hukuman bagi pelaku korupsi. ICW mengatakan kebanyakan pelaku korupsi dituntut hukuman di bawah 10 tahun penjara.

Awalnya, ICW menyampaikan sepanjang tahun 2023, ada 1.718 terdakwa kasus korupsi. Para terdakwa itu mayoritas berasal dari perusahaan swasta, kemudian pegawai pemerintah daerah (Pemda) khususnya perangkat desa.

“Untuk tahun 2023,jumlah terdakwanya ada 1.718 orang.Perkaranya jumlahnya ada 1.649. Angkanya menurun dari tahun 2022 (2.245 terdakwa),” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam acara ‘Peluncuran Laporan Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi Tahun 2023’ di Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Kurnia mengatakan 1.718 itu terdakwa yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK. Menurut Kurnia, perangkat desa paling banyak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Hasilnya di sini menunjukkan mayoritas (terdakwa) dari sektor swasta. Peringkat duanya ada pegawai pemda, pemprov, pemkot maupun pemerintah kabupaten. Ada kepala desa, perangkat desa.Bahkan kalau digabung teman-teman,perangkat desa dan kepala desa itu jumlahnya cukup signifikan dan ini selalu menjadi temuan ICW,” ungkap Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia menyoroti tuntutan penjara yang diterapkan jaksa hanya sekitar 4 tahun. Menurut Kurnia, tuntutan itu belum menunjukkan bahwa pemerintah serius memerangi korupsi.

“Ternyata sepanjang tahun 2023,rata-rata penutupan penjara,baik Kejaksaan Agung maupun KPK, hanya 4 tahun 11 bulan penjara. Dari angka ini,kelihatan bahwa komitmen kita sebenarnya belum begitu serius untuk memerangi praktik korupsi,” katanya.

Kurnia mengungkapkan dari seluruh kasus, hanya 33 terdakwa yang dituntut vonis berat atau lebih dari 10 tahun penjara. Angka ini, katanya, mengalami penurunan dari data tahun 2022.

“Vonis berat itu ternyata hanya 33 orang yang dituntut di atas 10 tahun penjara. Ini tren berat ringan tuntutan. Kita juga bisa cuplik di sini ternyata selalu sama, teman-teman.Dari tahun 2022 itu tuntutannya sedang (rentang 4-10 tahun) yang mendominasi,” ucapnya.

“Tuntutan beratnya justru berkurang di tahun 2023.Ternyata di tahun 2022 jumlahnya 120 orang yang dituntut di atas 10 tahun penjara,” imbuhnya.

Terkait besaran denda, Kurnia juga menilai saat ini hukuman denda yang diberikan masih kecil.

“Kalau denda, sepanjang tahun 2023 ketika dijumlah,rata-ratanya hanya Rp 236 juta sekian. Ini ada problem, teman -teman.Maka dari itu, setiap tahun ICW selalu mengusulkan tolong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bagi khusus terkait dengan denda,” lanjutnya.

Dia mengatakan total saat ini tuntutan uang pengganti yang telah dikumpulkan senilai Rp 83,3 triliun. Dari jumlah tersebut, Kejagung yang paling banyak ‘menyumbang’ uang pengganti.

“Dari 83 triliun rupiah,ternyata yang paling besar menuntut uang pengganti berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor adalah Kejaksaan.Kejaksaan itu menuntut mencapai Rp 82 triliun.Tapi KPK itu hanya Rp 675 miliar,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *