Hakim Cecar Azis Syamsuddin Ngaku Tak Pernah Iuran Bulanan Pungli Rutan KPK




Jakarta

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddinmengaku tak pernah membayar iuran bulanan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Azis mengatakan mantan Bupati Banjarnegara, almarhum Budhi Sarwono, yang membereskannya.

“Tadi Saudara mengatakan Saudara tidak pernah membayar iuran tapi telah dijamin temennya ya, siapa tadi temennya?” tanya hakim anggota Sri Hartati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

“Pak Budhi,” jawab Azis.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Apa sih kata-katanya ‘beres’ itu maksudnya apa?” tanya hakim.

“Jadi Pak Budhi ini Yang Mulia, anaknya kebetulan anggota saya,” jawab Azis.

“Iya, yang saya tanya, ‘beres nggak usah’ gitu?” tanya hakim.

“Saya nggak berani, nggak enak lagi nanya Yang Mulia, karena saya sudah nanya, ‘Pak, saya harus urunan gimana?’, ‘udah, udah beres’ katanya,” jawab Azis.

Azis mengaku tak pernah ditagih. Dia mengatakan Budhi tak mau menerima saat dirinya hendak memberikan uang.

“‘Beres’ berarti beres itu Saudara tidak ditagih ya?” tanya hakim.

“Ya saya mau bayar dia nggak pernah mau,” jawab Azis.

“Tidak ditagih?” tanya hakim.

“Iya, Yang Mulia,” jawab Azis.

“Tapi Saudara sempat bertanya, apakah saya ikut iuran?” tanya hakim.

“Karena Pak Budhi sendiri yang bilang ke saya, ‘Zis kemarin saya talangin‘, ‘oh iya Pak Budhi nanti saya ganti ya’, gitu,” jawab Azis.

Hakim mendalami tawaran ikut iuran yang disampaikan Azis ke Budhi. Azis mengatakan tawaran iuran itu hanya basa basi terkait makanan dan tak bertanya lebih detail ke Budhi.

“Kenapa Saudara bertanya tadi, ‘Pak saya ikut nggak iuran?’, ‘oh nggak usah beres’ gitu?” tanya hakim.

“Kan begini, kita kan dapat kiriman makanan seminggu dua kali lewat boks gitu, Pak Budhi bilang ‘Zis kamu kalau boleh bawa gado-gado ya’, ‘oh iya Pak saya bawa’, ‘kamu bawa ini ya’, ‘oh ya Pak boleh’, saya titip. Tapi kan ada makanan dari dia juga Bu, misalnya dia sukanya makan bebek, makan ikan, kemudian yang lain bawa apa lah gitu, ada makanan kaleng, sepanjang masuk kan kita juga nggak ngerti harga yang ini lebih mahal, harga yang ini ya basa-basi Bu sebagai kita sesama temen sama-sama susah, basa-basi, ‘eh ini perlu sharing berapa nih makanan’, ‘oh nggak usah beres semua’. Begitu,” jawab Azis.

“Untuk makanan aja atau ada yang lain?” tanya hakim.

“Saya nggak nanya Bu dan Pak Budhi juga nggak cerita,” jawab Azis.

Hakim mendalami pengetahuan Azis terkait iuran rutin berupa pungutan liar yang harus dibayar para tahanan di Rutan KPK. Azis mengaku tak tahu terkait iuran rutin tersebut.

“Jadi kalau memang Bapak nggak tahu bilang ‘nggak tahu’, jangan, saya pertanyaan saya, ‘ada nggak orang iuran?’. ‘Saya tidak tahu tapi bisik-bisik ada’, nah bisik-bisik itu yang curiga saya bisiknya apa. Nggak tahu ya?” tanya hakim.

“Tidak tahu Yang Mulia,” jawab Azis.

Ketua majelis hakim Maryono juga mendalami keterangan Azis terkait ucapan ‘beres’ yang disampaikan Budhi. Azis mengatakan Budhi pernah mengakui membayar ke petugas Rutan.

“Apakah kata-kata beres ini bisa Saudara keluar simpulkan bahwa Saudara dibayari?” tanya hakim.

“Ya kalau kita mau lihat fasilitas yang dipinjamkan kepada saya mungkin bagian dari itu,” jawab Azis.

“Apakah handphone Saudara pegang?” tanya hakim.

“Tidak,” jawab Azis.

“Kemudian, apakah Saudara tahu Pak Budhi ini membayar kepada petugas KPK sehingga Saudara bisa digratiskan?” tanya hakim.

“Dia sih bilang cuman ke siapanya saya nggak tahu, Yang Mulia,” jawab Azis.

“Jadi Pak Budhi membayari katanya?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Azis.

“Apakah kamu dibayar?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Azis.

Azis mengaku suka bersih-bersih tanpa disuruh. Dia mengatakan tak pernah mengeluarkan duit untuk iuran pungli bulanan di Rutan KPK.

“Tapi karena Saudara suka bersih-bersih dalam kondisi bersih tanpa disuruh pun Saudara bersih-bersih?” tanya hakim.

“Iya Yang Mulia,” jawab Azis.

“Kamu membayar bulanan, bukan?” tanya hakim.

“Tidak Yang Mulia,” jawab Azis.

Azis mengaku dipinjami ponsel oleh Budhi Sarwono. Menurutnya, Budhi juga mengeluarkan uang untuk memperoleh fasilitas ponsel tersebut.

“Pada saat saya mau olahraga sore, Pak Budhi bilang, ‘udah sabar aja paling sehari-dua hari juga beres nanti tak beresin‘ gitu saran Pak Budhi. Apakah Pak Budhi ngasih atau endak, saya nggak tahu, Yang Mulia,” kata Azis.

“Tapi Saudara yakin bahwa fasilitas handphone itu bayar?” tanya hakim.

“Sepemikiran saya sih mungkin adalah tapi tarifnya berapa, saya nggak tahu Yang Mulia,” jawab Azis.

“Karena tahu Saudara juga tahu ya bawa handphone dilarang?” tanya hakim.

“Iya, Yang Mulia,” jawab Azis.

15 Pegawai KPK Didakwa Pungli Rutan

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Perlawanan
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Hakim Ari Rahman
9. Muhammad Ridwan
10.Mahdi Aris
11. Suharlan
12.Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14.Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah

(mib/jbr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *