Keluarkan SPK Proyek Fiktif, PNS BBWSC Bandung Didakwa Korupsi Rp 1,5 Miliar
Jakarta –
PNS di Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Bandung Iyan Kartifa Susanto didakwa melakukan korupsi dengan mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) fiktif. SPK itu digunakan untuk mencairkan dana di bank milik daerah Jawa Barat dan Banten di Cabang Labuan, Kabupaten Pandeglang, senilai Rp 1,5 miliar lebih.
Iyan didakwa bersama-sama H Tafsirudin Nugraha yang penuntutannya dilakukan terpisah. Keduanya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan didakwa dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Tito Diksadrapa dan tim di Pengadilan Tipikor Serang, terdakwa Iyan awalnya berkenalan dengan Tafsirudin melalui saksi Subhan Hujaemi. Kepada keduanya, terdakwa membenarkan bahwa ada proyek pekerjaan pemeliharaan berkala situ dan sungai di BBWS Citarum.
Lalu, Tafsirudin meminta dibuatkan SPK kepada terdakwa untuk mengajukan pinjaman ke bank. Uang itu akan diajukan sebagai modal pelaksanaan pekerjaan pada proyek pemeliharaan berjala situ dan sungai BBWS Citarum.
“Saksi Subhan mendapatkan 3 SPK dari terdakwa yang masih belum ditandatangani oleh saksi Zaky Abibakar selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK,” kata Tito, Senin (14/10/2024).
Di bulan April 2028, Tafsirudin kemudian ke bank milik daerah Jawa Barat dan Banten di cabang Labuan, Pandeglang dan bertemu dengan kepala cabang. Kemudian bank milik daerah itu memberikan fasilitas kredit ke tiga perusahaan masing-masing CV Mitra Usaha Abadi Rp 350 juta, CV Kasep Baraya Rp 380 juta dan CV Dua Mustika Rp 800 juta atau total Rp 1,5 miliar lebih.
Tapi, jaksa mengatakan, uang kredit modal kerja itu rupanya tidak digunakan untuk proyek pemeliharaan situ dan sungai di BBWSC Citarum. Oleh Tafsirudin uang digunakan untuk proyek Bocimi, proyek Cisundawuh, pengerjaan Bandara Soekarno-Hatta, proyek tol milik WIKA dan pekerjaan akses Tol Cipularang.
“Kegiatan berkala sungai Cinambo, dan kegiatan pemeliharaan sungai Cisaranteun yang tertuang dalam 3 SPK fiktif yang dibuat oleh terdakwa dan digunakan Tafsirudin sebagai agunan tidak sesuai dengan sebenarnya,” kata JPU.
Lalu, pihak BBWS Citarum menerbitkan SPK yang asli dengan tanggal dan nilai kontrak yang berbeda dengan 3 SPK Fiktif. Pemenang proyek pemeliharaan situ dan sungai bukan dimenangkan kontraknya oleh tiga perusahaan berdasarkan SPK fiktif.
“Perbuatan Tafsirudin Nugraha bersama-sama terdakwa Iyan Kartifa Susanto merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar,” katanya.
(bri/negara)