Baby Sitter di Surabaya Cekoki Balita Obat Penggemuk, Ngaku Beli di Online
Jakarta –
Seorang baby sitter inisial NB (36) di Surabaya mencekoki balita yang diasuhnya dengan obat penggemuk. Akibatnya balita itu mengalami bengkak di wajah serta tubuhnya.
Dilansir detikJatimNB sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku mendapatkan obat penggemuk itu dari beli online.
“Iya, tersangka (pengasuh korban) menerangkan membeli obat itu dari marketplace. Pembelian dilakukan di dua toko berbeda, masing-masing 2 kali dan 5 kali,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa, (15/10/2024).
Obat yang mengandung Siproheptadine dan Deksametasone itu diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun dengan alasan untuk menambah nafsu makan. Korban kini kelebihan berat badan.
“Berat badannya juga overweight, mencapai 19,5 Kg, tanpa sepengetahuan atau seizin orang tua korban. Sedangkan NB bukan ahli farmasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, terkait penjualan, Farman mengatakan hal itu bukan wewenang kepolisian. Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/dek)