Kemlu Bebaskan 12 WNI yang Disekap-Disiksa Perusahaan Scam di Myanmar
Jakarta –
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil mengupayakan pembebasan 12 warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Mereks terindikasi korban online scam yang sebelumnya disekap perusahaan online scam.
Dari keterangan resmi Kemlu, Rabu (16/10/2024), WNI tersebut diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada hari Selasa (15/10) pukul 16.00 sore waktu setempat. Para WNI akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku.
Para korban diketahui awalnya berangkat ke Thailand dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2024 setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand. Namun, berdasarkan informasi, mereka mengaku disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer dan judi online serta mengalami kekerasan fisik.
Mereka juga kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan, namun beberapa di antaranya sempat menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.
Kemlu telah menerima pengaduan para korban pada bulan Agustus 2024. Berbagai upaya telah dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon antara lain penyampaian beberapa nota diplomatik dan koordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional.
Hingga saat ini, Kemlu telah berhasil mengeluarkan sebanyak 65 WNI dari wilayah tersebut. Masih terdapat tidak kurang dari 69 WNI yang tengah diupayakan Pemerintah RI untuk keluar dari Myawaddy.
Lebih lanjut, Kemlu juga mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal itu agar terhindar dari resiko menjadi korban TPPO maupun kerja paksa.
(azh/azh)