Cara Lapor Kehilangan atau Ketinggalan Barang di Kereta, Ini Tahapannya!
Jakarta –
Kereta merupakan salah satu transportasi umum yang sering digunakan masyarakat untuk bepergian, bisa untuk jarak dekat hingga jarak jauh. KAI selalu mengimbau para penumpang kereta untuk memperhatikan barang bawaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Salah satu kendala yang sering dialami oleh pengguna kereta adalah kehilangan atau ketinggalan barang. Namun, tak perlu khawatir sebab PT KAI menyediakan layanan untuk lapor kehilangan atau ketinggalan barang di kereta.
Berikut cara melaporkan barang hilang atau hilang di dalam mobil.
Sebelum turun dari kereta api, penumpang diimbau untuk memastikan tidak ada barang yang tertinggal. Dikutip dari akun Instagram KAI @keretaapikita, jika ada barang yang tertinggal di KA atau di stasiun dan ditemukan oleh petugas KAI, biasanya akan langsung diumumkan melalui pengeras suara.
Jika tidak ada pihak yang mengambil, maka barang akan disimpan di pos pengamanan stasiun dan akan dimasukkan pada pendataan sistem lost and found yang dimiliki oleh KAI.
Penumpang kereta yang merasa kehilangan atau tertinggal barang di dalam kereta api atau di lingkungan stasiun, dapat melakukan hal-hal berikut ini.
- Membuat laporan kepada petugas, seperti kondektur yang sedang berdinas di kereta api, petugas pengamanan yang ada di stasiun, atau customer service on station
- Lalu, penumpang mengunjungi bagian hilang dan ditemukan yang ada di stasiun untuk melaporkan kehilangan atau ketinggalan barang
- Sampaikan ciri-ciri barang hilang, kode booking tiket, dan perkiraan lokasi barang tertinggal
- Hindari memberikan informasi kode booking dan detail barang kepada pihak yang tidak berkepentingan
- Setelah itu, lakukan verifikasi
- Barang dikembalikan dan dilakukan pendokumentasian
- Selesai, barang yang tertinggal kembali.
Penumpang kereta yang merasa kehilangan atau ketinggalan barang di kereta juga bisa membuat laporan melalui Contact Center KAI 121.
Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api
Berdasarkan informasi resmi dari KAI, ada ketentuan baru terkait pembatalan tiket kereta api. Apa saja ketentuan barunya?
1. Jangka waktu pengembalian dana pembatalan tiket
- Jika sebelumnya pengembalian dana dari pembatalan tiket kereta api memakan waktu 30 hari, sekarang hanya 7 hari terhitung sejak tanggal pembatalan tiket. Hal ini berlaku untuk pengembalian bea dari tiket yang dibatalkan oleh penumpang (Cancel Passenger).
2. Skema pembatalan tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang (Cancel Passenger)
- Pembatalan tiket dapat dilkaukan melalui aplikasi Access by KAI, loket box atau melalui loket stasiun online yang telah ditetapkan.
- Batas waktu pengembalian dana, maksimal 7 hari dari tanggal pembatalan.
- Pengembalian dana hanya melalui skema transfer ke rekening bank atau e-wallet.
- KAI memberikan masa transisi, di mana khusus penumpang yang tidak memiliki rekening bank maupun e-wallrt, dapat dilakukan pengembalian bea dengan metode tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan di stasiun yang ditetapkan.
- Khusus jenis kereta api perkotaan yang dikelola oleh KAI, pengembalian dana masih menggunakan skema tunai pada hari ke-7 dari tanggal pembatalan.
(tahu/imk)