Jabatan Pj Gubernur Jakarta Berakhir Besok, Heru Budi Bilang Begini
Jakarta –
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menceritakan soal kegiatannya hari ini menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai penjabat gubernur. Heru mengatakan hari ini dirinya bertemu dengan ASN hingga PJLP di Balai Kota Jakarta.
“Ya mereka minta makan siang, belum pernah makan siang bareng, ya sudah, makan siang (dengan PJLP),” kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Saat ditanya awak media, apakah acara makan siang itu sebagai perpisahan dirinya dengan ASN Jakarta, Heru menampiknya.
“Jadi ini bukan selamat tinggal, Tuan?” tanya media.
“Nggak, saya masih di Jakarta,” ujar Heru.
“Untuk apa Pak di Jakarta?” menghubungi Anda media lagi
“Ini di Jakarta sebagai penduduk DKI Jakarta,” lanjut Heru.
Heru pun mengaku tak tahu soal surat keputusan (SK) dari Kemendagri tentang pergantian Pj Gubernur.
“Saya nggak tahu, yang tanda tangan kan bukan saya,” ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan, mengenai masa jabatan penjabat kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam Pasal 8, masa jabatan penjabat gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan ini, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024.
Diketahui, Heru Budi sudah menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun.
DPRD DKI Jakarta juga telah rapat pembahasan dan penetapan usulan nama calon Pj Gubernur Jakarta. Dari usulan fraksi-fraksi DPRD, nama Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mendapat usulan paling banyak dari fraksi.
Nama selanjutnya yang paling banyak diusulkan ialah Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. Terakhir, ada nama Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.
(bel/isa)