Legislator Soroti Ada Guru Nyambi Pemulung: Tugas Negara Beri Kesejahteraan
Jakarta –
Anggota DPR RI periode 2024-2029 Dede Yusuf menyoroti secara khusus adanya guru honorer di MA Riyadlul Jannah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumibernama Alvi Noviardi (56), menyambi kerja sebagai pemulung. Dia mengatakan harusnya negara bertanggungjawab menjamin kesejahteraan para guru.
Dia awalnya menyoroti terkait anggaran pendidikan yang tidak tepat penggunaannya. Menurutnya, anggaran itu harusnya difokuskan hanya pada pendidikan umum, bukan kedinasan.
“Amanat konstitusi dan juga Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatakan bahwa anggaran pendidikan itu tidak boleh digunakan untuk kementerian atau lembaga kedinasan atau pendidikan kedinasan. Tapi realitanya Rp 147 triliun masih dipakai untuk pendidikan kedinasan,” ujar Dede dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).
“Padahal anggaran Kemendikbudnya sendiri hanya Rp 90 triliun. Artinya jomplang,” sambungnya.
Dede, yang pada periode DPR sebelumnya bertugas di Komisi X DPR, menilai perlu adanya pembenahan sistem penganggaran sehingga dapat mengatasi berbagai persoalan yang masih terjadi di sektor pendidikan. Termasuk, kata dia, dalam hal kesejahteraan guru, yang berperan pada kualitas layanan pendidikan bagi anak didik.
“Kalau anggaran pendidikan bisa diatur satu pintu, harapannya setiap unsur di sektor pendidikan bisa dipantau secara terpusat. Misalnya mengenai proses kebutuhan guru dan bagaimana peningkatan kesejahteraan mereka,” sebut Dede.
“Sebenarnya kan menjadi tugas Negara untuk memastikan para guru yang memiliki tugas mulia mendidik anak bangsa dapat hidup dengan sejahtera,” lanjut dia.
Dede lantas menyoroti secara khusus kisah Alvi yang merupakan cerminan dan tantangan nyata yang dialami oleh ribuan guru honorer di Indonesia. Ia mengatakan Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kesejahteraan para guru dapat terwujud, termasuk guru honorer.
“Kisah guru Alvi ini menjadi potret buruk penghargaan Negara bagi para tenaga pendidik. Pemerintah perlu segera meninjau kembali struktur upah bagi guru honorer, serta menetapkan standar minimum yang jelas agar mereka mendapatkan gaji yang sesuai dengan peran penting yang mereka emban,” jelas dia.
“Guru honorer juga berhak mendapat penghasilan yang layak, jaminan sosial, perlindungan kerja, serta akses yang adil terhadap pelatihan dan pengembangan profesional,” lanjut Dede.
Dede memahami, Pemerintah sudah berusaha memperbaiki sistem perekrutan guru lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Tapi kan proses ini juga nggak mudah. Slot yang diberikan tidak mencukupi untuk guru honorer eksisting yang jumlahnya sangat besar itu,” ucapnya.
“Jangan sampai masa depan penerus bangsa menjadi terdampak akibat kurangnya perhatian Negara terhadap kesejahteraan guru,” tegas Dede.
(negara/negara)