Korupsi Kejahatan Lintas Negara, Perlu Aturan Menjeratnya



Jakarta

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendrayang kini tengah merencanakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara. Dia menyebut aturan itu sangat penting.

“Tentu kita mendukung ya adanya aturan terkait kasus suap lintas negara ya, artinya ada kriminalisasi terkait dengan penyuapan terhadap pejabat publik asing itu salah satu contohnya,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

“Kita pun pernah ya menangani kasus terkait penyuapan pejabat publik asing ya misalnya dalam kasus Garuda,” sambungnya.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Yudi mengatakan korupsi adalah kejahatan kerah putih lintas negara. Karena itulah, kata dia, perlu banyak aturan hukum untuk menjerat para pelakunya.

“Oleh karena itulah, kita paham bahwa korupsi adalah kejahatan kerah putih yang transnasional artinya lintas negara. Oleh karena itu, dibutuhkan banyak aturan hukum untuk bisa menjerat para pelaku kejahatannya,” ujarnya.

Yudi mengatakan akan banyak keuntungan bagi Indonesia terutama di sektor bisnis jika aturan ini ada. Dia menyebut negara lain akan mengakui bisnis di Indonesia bersih tanpa suap karena ada aturan yang menaungi.

“Terkait dengan jika memang ini ada, tentu selain bagus dan positif, maka ini akan ada beberapa keuntungan bagi Indonesia, tentu bisnis di Indonesia akan diakui bisnis yang bersih yang tanpa suap karena ada aturan yang menaungi,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Yudi, kerja sama penegakan hukum antarnegara juga akan semakin berjalan dengan baik. Karena kata Yudi, masing-masing negara sudah mengadopsi aturan hukum.

“Adanya kepastian hukum terkait penanganan kasus lintas negara, kemudian kerja sama penegakan hukum dalam kasus korupsi akan semakin bagus terkiat penanganan kerja sama antarnegara karena masing-masing sudah mengadopsi aturannya,” ungkapnya.

Wacana Aturan Jerat Kasus Suap Lintas Negara

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tengah merencanakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara. Rencana itu adalah komitmen Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara.

Yusril mengatakan rencana Indonesia bergabung dengan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Anti Bribery Convention tak sekadar bergabung, tapi juga turut berpartisipasi aktif terkait pemberantasan korupsi.

“Melalui aksesi terhadap konvensi antisuap OECD, yang memperkuat komitmen kami dalam menegakkan hukum dan kolaborasi dalam berbagai informasi serta teknologi untuk mencegah penyuapan yang melibatkan aktor lintas negara,” kata Yusril dalam sambutannya di acara Pembukaan Lokakarya dan Pertemuan Teknis OECD Anti Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Yusril menjelaskan Indonesia memahami bahwa penyuapan merupakan tindakan yang dapat menjadi kejahatan yang tidak mengenal batas-batas negara. Maka kerja sama internasional dalam hal penegakan hukum, pertukaran informasi dan pembentukan mekanisme hukum yang lebih kuat sangatlah penting

“OECD memberikan pedoman yang sangat berguna dalam upaya menciptakan integritas sistem hukum kita agar semakin kuat dan dapat menangani praktik penyuapan dengan cara yang lebih efektif,” ungkap Yusril.

Indonesia berupaya memperkuat sistem hukum untuk menangani suap lintas negara. Dia menjelaskan, sejauh ini Indonesia telah melakukan pembaruan aturan antikorupsi, termasuk di antaranya penyempurnaan undang-undang yang tidak terbatas pada tidak pidana korupsi saja melainkan dalam konteks perdagangan.

“Pengaruh korupsi yang melibatkan sektor swasta, dan kini kita sedang berusaha memastikan kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing,” ujarnya.

(whn/idn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *