Sahroni Dukung Pemerintah Wacanakan Aturan Jerat Kasus Suap Lintas Negara



Jakarta

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendramengatakan tengah merencanakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengaku setuju dengan langkah itu.

“Saya apresiasi sekali langkah pak Menko,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Sahroni menilai saat ini penanganan kasus suap di Indonesia masih terkenal menggampangkan. Hal itulah, katanya, yang membuat penegakan hukum Indonesia di mata dunia diragukan.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Karena untuk urusan kejahatan suap, Indonesia memang masih ‘terkenal’ menggampangkan. Sehingga kedaulatan dan kepastian hukum kita di mata dunia juga diragukan,” kata Sahroni.

Sahroni menekankan penegakan hukum yang rendah akan membuat daya tarik bisnis menurun. Tak hanya itu, kata dia, hal itu juga akan berdampak pada penurunan investasi.

“Kita tahu sendiri kalau kepastian hukum rendah, bisa membuat daya tarik untuk berbisnis dan berinvestasi juga menurun,” ujarnya.

Politisi NasDem ini berharap langkah yang akan dilakukan pemerintah ini dapat membuat hukum di Indonesia menjadi lebih baik. Sehingga, katanya, ekonomi di Tanah Air juga akan meningkat.

“Jadi saya harap dengan langkah ini, bukan hanya hukum yang dibuat makin bagus, tapi imbasnya juga ekonomi Indonesia makin membaik,” katanya.

Wacana Aturan Jerat Kasus Suap Lintas Negara

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tengah merencanakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara. Rencana itu adalah komitmen Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara.

Yusril mengatakan rencana Indonesia bergabung dengan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Anti Bribery Convention tak sekadar bergabung, tapi juga turut berpartisipasi aktif terkait pemberantasan korupsi.

“Melalui aksesi terhadap konvensi antisuap OECD, yang memperkuat komitmen kami dalam menegakkan hukum dan kolaborasi dalam berbagai informasi serta teknologi untuk mencegah penyuapan yang melibatkan aktor lintas negara,” kata Yusril dalam sambutannya di acara Pembukaan Lokakarya dan Pertemuan Teknis OECD Anti Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Yusril menjelaskan Indonesia memahami bahwa penyuapan merupakan tindakan yang dapat menjadi kejahatan yang tidak mengenal batas-batas negara. Maka kerja sama internasional dalam hal penegakan hukum, pertukaran informasi dan pembentukan mekanisme hukum yang lebih kuat sangatlah penting

“OECD memberikan pedoman yang sangat berguna dalam upaya menciptakan integritas sistem hukum kita agar semakin kuat dan dapat menangani praktik penyuapan dengan cara yang lebih efektif,” ungkap Yusril.

Indonesia berupaya memperkuat sistem hukum untuk menangani suap lintas negara. Dia menjelaskan, sejauh ini Indonesia telah melakukan pembaruan aturan antikorupsi, termasuk di antaranya penyempurnaan undang-undang yang tidak terbatas pada tidak pidana korupsi saja melainkan dalam konteks perdagangan.

“Pengaruh korupsi yang melibatkan sektor swasta, dan kini kita sedang berusaha memastikan kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing,” ujarnya.

(whn/idn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *