Jadi Stafsus Menhan, Apa Tugas Deddy Corbuzier?



Jakarta

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik sejumlah staf khusus, salah satunya artis Deddy Corbuzier. Deddy pun menyampaikan apresiasinya mendapat kehormatan ini.

Dalam postingan Sjafrie, terlihat Deddy bersama enam orang lainnya sedang disumpah. Unggahan Sjafrie ini me-mention akun IG Deddy, Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi.

“Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satyalancana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta. Pengangkatan stafsus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan, sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti. Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” ujar Sjafrie dalam unggahannya di Instagram pribadinya.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Deddy Ucapkan Terima Kasih

Sementara itu, momen pelantikan ini juga diunggah oleh Instagram @dc.kemhan. Akun ini menampilkan kegiatan Deddy saat menjadi Duta Komponen Cadangan (Komcad).

“Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad, dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo, sejak hari ini saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik,” ujar Deddy dalam unggahan di @dc.kemhan.

Deddy mengaku terhormat atas jabatan yang diembannya. Dia juga berterima kasih kepada Sjafrie.

“Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Semoga saya dapat melakukan pekerjaan saya sesuai amanat yang diberikan,” katanya.

Deddy Wajib Membuat LHKPN

Deddy pun memiliki kewajiban membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

“Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025,” kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan, Selasa (11/2/2025).

Namun, Budi menjelaskan KPK akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait kewajiban LHKPN ini. Sebab, Budi mengatakan, Kemhan memiliki aturan berupa Permenhan nomor 28 tahun 2019 yang mengatur tentang jabatan stafsus sebagai pejabat wajib lapor.

“Namun KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai WL (wajib lapor),” terang Budi.

“Sehingga jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” jelas dia.

Berapa Gaji Deddy Corbuzier jadi Staf Khusus Menhan?

Deddy Corbuzier mendapatkan jabatan tertinggi dalam kementerian yakni Eselon I b. Eselon I merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan begitu gaji pokok yang diterima oleh Deddy Corbuzier kurang lebih setara IV/e di kisaran Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya gaji pokok, Deddy Corbuzier juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan dengan tiga komponen yang harus dipenuhi yakni kehadiran, capaian kinerja dan disiplin.

Tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan (Kemhan) masih berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Dalam regulasi ini, terdapat 17 kelas jabatan sebagai dasar penetapan besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan, termasuk tukin PNS Kemenhan. Besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan yang terendah adalah untuk kelas jabatan 1 yakni sebesar Rp 1.968.000 per bulan, sedangkan yang tertinggi ada di kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.

Sedangkan berdasarkan kelas jabatan, Deddy Corbuzier menduduki kelas 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000. Artinya jika ditambahkan gaji pokok, pendapatan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan berkisar Rp 24.575.400 sampai Rp 27.068.200.

Saksikan pembahasan lengkap hanya di program detikPagi edisi Rabu (12/02/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (streaming langsung) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.comYouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom obrolan langsung.

“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

(VRS/VRS)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *