Pasutri di Kelapa Gading Siksa 2 ART Berujung Ditangkap Polisi



Jakarta

Pasangan suami istri di Kelapa Gading, Jakarta Utara ditangkap polisi. Keduanya ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang asisten rumah tangga (ART) di rumah mereka di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Pasutri ini berinisial AM dan AP. Keduanya ditangkap di rumah mereka pada Senin (10/2),” kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat, dikutip Di antaraRabu (12/2/2025).

Kedua korban adalah perempuan, masing-masing berinisial EJ dan K. Kedua korban mengaku kerap disiksa oleh majikannya, hingga akhirnya salah satu korban kabur dan meminta tolong warga.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Mendapatkan laporan dari korban dan masyarakat, polisi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pasangan suami istri ini. Diduga, AM dan AP menganiaya korban karena merasa tidak puas dengan kinerja kedua ART mereka.

“Contohnya pelaku ingin korban cekatan bersih-bersih tapi pelaksanaan tidak, sehingga mereka emosi dan menganiaya kedua ART ini,” katanya.

Menurut dia, korban ini diduga kerap dipukuli baik menggunakan tangan maupun benda tumpul seperti alat gantungan kain dan lainnya.

“Korban dipukul di bagian wajah, tangan, tubuh, kepala dan waktu melapor korban mengalami luka di bagian bibir,“Dia berkata.

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

“Pasangan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.

(saya / dn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *