Melihat Lagi Pertimbangan Hakim yang Bikin Hasto Tetap Jadi Tersangka KPK


Jakarta

Asa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbebas dari jeratan tersangka yang disematkan KPK kandas usai gugatan praperadilannya tidak diterima pengadilan. Hakim mempertanyakan alat bukti hingga menilai gugatan yang dilayangkan kubu Hasto tidak jelas.

Dirangkum detikcomJumat (14/2/2025), Hasto dijerat dengan dua pasal sekaligus oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bersama Harun Masiku serta tersangka perintangan penyidikan atas perannya dalam menghalangi pencarian Harun yang masih buron sampai saat ini.

Hasto melawan status tersangka dari KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan itu lalu dimulai pada Rabu (5/2). Hakim Djuyamto ditunjuk sebagai hakim tunggal yang akan mengadili gugatan dari Hasto.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan bukti, sidang putusan praperadilan Hasto lalu digelar pada Kamis (13/2). Hakim Djuyamto kemudian memutuskan tidak menerima gugatan dari Sekjen PDIP tersebut.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Hakim Nilai Alat Bukti yang Diajukan Kubu Hasto Tidak Jelas

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mempertanyakan alat bukti yang dijadikan argumen oleh kubu Hasto. Pasalnya, Hasto dijerat dengan dua pasal berbeda sehingga bukti yang diajukan menjadi samar diperuntukkan untuk kasus yang mana.

“Maka timbul pertanyaan apakah alat bukti perkara lain yang dimaksud Pemohon tersebut adalah digunakan untuk dugaan tindak pidana merintangi penyidikan dalam Sprindik Nomor: Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atau untuk dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara Negara dalam Sprindik Nomor : Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atau digunakan dalam kedua dugaan tindak pidana tersebut sekaligus?” kata Djuyamto.

“Di mana jika mendasarkan pada dalil permohonan Pemohon maupun dalil bantahan Termohon bahwa perkara yang sudah incracht adalah perkara suap (penerima) atas nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, tidak ada perkara perintangan penyidikan yang sudah incracht sebelumnya,” sambungnya.

Djuyamto menjelaskan pembuktian terhadap dua tindak pidana yang menjerat Hasto harusnya berbeda. Penggunaan pasal yang berbeda, kata Djuyamto, juga seharusnya membuat pengajuan alat bukti yang disampaikan Hasto sebagai dasar argumen gugatannya berbeda.

“Menimbang, bahwa pertanyaan tersebut penting menurut Hakim, karena justru Pemohon dalam permohonan Praperadilan ini mempermasalahkan mengenai penetapan Tersangka dalam 2 (dua) dugaan tindak pidana pada Pemohon yang tidak didukung oleh alat bukti permulaan yang cukup,” kata Djuyamto.

“Yang mana tentang bukti permulaaan akan dinyatakan sah atau tidak menjadi dasar 2 (dua) penetapan Tersangka berikut sah tidaknya segala upaya paksa yang dilakukan Termohon dalam praperadilan ini, apalagi lazimnya pembuktian terhadap dugaan 2 (dua) tindak pidana yang berbeda tentu menggunakan alat bukti yang berbeda pula,” imbuhnya.

Hakim Djuyamto mengatakan ada kemungkinan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap dan perintangan dengan alat bukti yang berbeda. Dia menyebut hal itu yang menyulitkan hakim saat mempertimbangkan putusan praperadilan.

“Maka konsekuensinya tidak menutup kemungkinan terhadap alat bukti yang digunakan pada masing-masing dugaan tindak pidana berbeda halaman 347 dari 348 Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel dan tentunya berpotensi mempengaruhi hasil penilaian Hakim atas keabsahan alat bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan status Tersangka pada kedua dugaan tindak pidana tersebut yang bisa saja pada satu penetapan Tersangka pada satu dugaan tindak pidana dinyatakan sah,” kata Djuyamto.

“Sedangkan pada penetapan Tersangka pada dugaaan tindak pidana lainnya dinyatakan tidak sah oleh Hakim, sehingga pada akhirnya menyulitkan Hakim dalam pertimbangan serta amar putusan Praperadilan,” sambungnya.

Hasto harusnya ajukan dua praperadilan sekaligus. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Kubu Hasto Diminta Ajukan Dua Permohonan Praperadilan

Hakim Djuyamto juga menyinggung aturan Mahkamah Agung (MA) perihal persidangan praperadilan harus dilakukan secara cepat. Putusan praperadilannya harus diputus paling lambat tujuh hari.

“Padahal sebagaimana ketentuan pasal 2 butir (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, bahwa praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka dilakukan dengan pemeriksaan singkat, bahkan dalam ketentuan Pasal 82 butir c KUHAP dilakukan secara cepat dan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari Hakim sudah menjatuhkan putusan yang mana pemaknaan pemeriksaan singkat walaupun tidak dijelaskan dalam ketentuan Perma Nomor 4 Tahun 2016 tersebut, namun merujuk pada ketentuan Pasal 203 ayat (1) KUHAP yang dimaksud pemeriksaan singkat yaitu pembuktian dan penerapan hukumnya mudah,” kata Djuyamto.

Sejumlah pertimbangan itu membuat gugatan Hasto tidak diterima. Hakim menilai seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan.

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto.

Hakim mengatakan seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, maka hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.

“Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” ujar hakim.

Kubu Hasto sendiri mengaku masih membuka peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan kembali. Namun, hal tersebut masih menunggu keputusan dari Hasto.

“Jadi buat saya ini satu setback, kemunduran. Apa yang akan kami lakukan, Maqdir akan menjelaskan, tapi this is not the end, penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua dan kita akan melakukan apa yang akan kita lakukan. Tapi apa yang akan kita lakukan uji akan kita rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” kata pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Di satu sisi, KPK menyambut putusan yang menetapkan status tersangka Hasto tetap sah. KPK kini telah mengambil ancang-ancang untuk memanggil lagi Hasto sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi detikcomKamis (13/2).

Saat ditanya kapan Hasto akan diperiksa kembali sebagai tersangka setelah praperadilan tidak diterima, Setyo mengatakan hal itu menjadi wewenang dari penyidik.

“Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik,” jelas Setyo.


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *