Perampok Sadis yang Bunuh Nenek Bimih Sempat Nyamar Jadi Pembeli
Jakarta –
Polisi mengungkap siasat para perampok yang membunuh nenek Bimih (71)pemilik toko kelontong di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Para pelaku sempat menyamar menjadi pembeli saat hendak melakukan perampokan di korban.
“Selanjutnya sekitar pukul 18.00 tersangka R diperintahkan tersangka DA mengantar tersangka AG ke rumah korban. Dan sesampainya di rumah korban, tersangka R berpura-pura berbelanja di warung korban untuk mengalihkan perhatian korban,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Wira mengatakan tersangka R berpura -pura menjadi pembelanja di rumah korban untuk mengalihkan perhatian nenek Bimih. Saat itulah, tersangka AG masuk ke dalam rumah korban dan bersembunyi.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Maka tersangka AG masuk ke dalam rumah dan bersembunyi dengan maksud akan melaksanakan aksinya nanti pada saat malam hari,” imbuhnya.
Setelah tersangka AG datang, menyusul kemudian datang tersangka MR. Tersangka MR datang diantar oleh tersangka NM.
“Selanjutnya tersangka MR sampai ke rumah korban dan Saudara MR langsung masuk menuju lantai 2. Jadi rumah korban ini yang merupakan warung, rumah yang posisinya 2 lantai, lantai 1 warung, lantai atas tempat tinggal,” jelasnya.
Aksi perampokan itu sendiri terjadi memasuki hari Senin (10/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban tewas setelah diikat dan dicekik para tersangka.
Peran Para Tersangka
Secara terperinci, Kombes Wira mengungkap peran kelima tersangka. Pertama, tersangka DA yang merupakan residivis merupakan perencana perampokan. DA mendapatkan uang Rp 1 juta dari hasil perampokan ini.
Kedua, tersangka MR menjadi eksekutor perampokan sekaligus mengikat korban dan mencekik korban sampai meninggal dunia. MR mendapatkan bagian sebanyak Rp 4,5 juta
Ketiga, tersangka AG berperan sebagai eksekutor perampokan dan sekaligus mengikat korban mencekik korban sampai meninggal dunia. AG mendapatkan bagian Rp 4,5 juta.
Sementara tersangka NM dan R masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu. Keduanya berperan mengantar dan menjemput tersangka MR dan AG.
“Para pelaku kami persangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun,” pungkas Wira.
(saya / dn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu