Hary Tanoe Bantah Pembangunan di Lido Langgar AMDAL Ungkit Status KEK
Jakarta –
Direktur MNC Land, Hary Tanoesoedibjo, membantah jika aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh pihaknya melanggar analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Ia menyebut jika pembangunan tak mengikuti AMDAL, mana bisa wilayah Lido Di Bogor, dapatkan status area ekonomi tertentu (kue).
“Kemudian ada juga dugaan bahwa pembangunan di sana tanpa AMDAL. Saya tanya, apa betul kita ndak pakai AMDAL? Karena logikanya kalau nggak ada AMDAL mana bisa dapat KEK? ya kan, karena prosedurnya untuk KEK itu panjang, melewati mungkin ada berapa 7,8 kementerian, dua tahun sampai akhirnya menjadi PP (peraturan pemerintah) karena KEK basisnya PP,” ujar Hary dalam rapat di Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Hary mengatakan pada 2013 group Bakrie menjual beberapa aset di Lido. Ia mengatakan MNC Land mulai masuk kala proyek di sana masih atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Kemudian dicoba ditelusurinya ternyata AMDAL-nya ada, hanya pada waktu pengurusan AMDAL pembangunan itu pakai namanya PT yang lama, PT-nya Bakrie PT LNP jadi Lido Nirwana Parahyangan,” ucap Hary.
“Dalam perjalannya, kami ambil alih, kami ganti namanya bukan badan hukumnya berubah hanya perubahan nama, ganti nama, sepeti saya Hary Tanoe ganti ABC dari PT LNP menjadi PT MNC Land Lido,” tambahnya.
Ia menyebut jika mesti mendaftarkan kembali untuk AMDAL, maka pihaknya akan lakukan itu. Ia menegaskan jika semua pembangunan di area PT MNC Lido ber-AMDAL.
“Kalau memang hanya sama nama aja badan hukum sama, harus didaftarkan lagi tentunya akan kami perbaiki. Akan kami lakukan tapi yang ingin kami sampaikan di sini adalah bahwa pembangunan semua di situ ber-AMDAL. Hanya kesannya AMDAL-nya PT lain kenapa kok dipake untuk pembangunan PT ini, bukan PT lain,” kata Hary.
“Badan hukum yang sama, hanya namanya waktu itu pakai nama yang lama kemudian diambil alih oleh group kami, namanya diganti dari PT LNP menjadi PT MNC Land Lido,” imbuhnya.
Sebelumnya, Hary Tanoesoedibjo, menghadiri RDP dengan Komisi XII DPR RI sore ini. Hal ini menindaklanjuti aktivitas pembangunan di KEK Lido yang melanggar analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Pada 10 Februari yang lalu, 10 Februari 2025, Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum, Deputi Bidang Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan sidak dan penyegelan fasilitas yang telah dibangun oleh PT MNC Land, seperti hotel, atas pelanggaran dokumen amdal,” kata Ketua Komisi XII RI Bambang Patijaya, dalam rapat, Selasa (18/2/2025).
Bambang mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah menyegel aktivitas di sana. Ia menyayangkan adanya laporan dari masyarakat terkait masih adanya aktivitas di KEK Lido.
“Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup juga sudah melakukan penyegelan beberapa lokasi, di antaranya di danau yang mengalami pendangkalan. Meskipun demikian, kami justru mendapat laporan aduan dari masyarakat bahwa PT MNC Land tetap melakukan fasilitas terhadap fasilitas bangunan yang sudah disegel,” kata dia.
(Air/Aik)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu