Tak Ada Amnesti bagi Koruptor dan Bandar Narkoba
Jakarta –
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada pengedar narkoba dan pelaku tindak pidana korupsi. Dia menyebut sudah ada sejumlah kriteria siapa saja yang berhak menerima amnesti.
Pernyataan itu muncul usai anggota Komisi XIII DPR Fraksi PAN Edison Sitorus mengungkapkan keberatannya dalam rapat kerja DPR dan Kementerian Hukum di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (17/2/2025). Edison mengatakan dia keberatan jika pengedar narkoba mendapat amnesti dari pemerintah.
“Tadi akan ada penyelesaian amnesti sekitar 19.337, data kita narapidana 2024, 273.390 artinya ini hampir 10% napi akan dapat amnesti di 2025,” ujarnya dalam rapat kerja.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Kami sangat mungkin keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba, saya Fraksi PAN sangat keberatan sekali jika ada amnesti tapi dia pengedar, ini harus diperhatikan,” sambung dia.
Lalu Supratman memberikan penjelasan jika pengedar narkoba tidak akan mendapat amnesti. Dia mengatakan sejak awal, pihaknya telah menetapkan 4 kriteria narapidana yang diberi amnesti.
“(Ada) kriteria yang sejak awal kami laporkan dan disetujui oleh Presiden. Yang pertama, orang yang melanggar atau di pidana dengan tindak pidana yang terkait dengan UU ITE, itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepada kepala negara atau kepada pemerintah,” jelasnya.
“Di luar itu tidak. Jadi kalau itu ITE, tapi terkait orang per orang, itu rasa rasanya nggak pas,” sambung dia.
Kriteria Penerima Amnesti
Foto: WIldan Noviansah/detikcom
|
Supratman mengungkapkan kriteria kedua. Untuk pengguna narkoba, yang diberi amnesti dengan ketentuan barang bukti di bawah 1 gram.
“Untuk yang narkotika itu betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna, itu pun barang buktinya harus berada di bawah 1 gram, sehingga memang, dulu saya sampaikan seharusnya mereka itu tidak berada di lapas, tapi harusnya kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” jelasnya.
Kriteria selanjutnya ialah narapidana yang memiliki gangguan mental. Selain itu, kata Supratman, narapidana yang berusia lanjut dan sakit berkepanjangan akan diberi amnesti.
Supratman pun menegaskan pengedar narkoba tidak akan diberi amnesti. Termasuk, kata dia, para pelaku tindak pidana korupsi pun tidak mendapat amnesti.
“Untuk tindak pidana korupsi apalagi tindak narkotika dengan status pengedar apapun itu tidak akan kita berikan, itu lah mengapa lama data ini kami belum kirim-kirim ke Presiden, karena nanti Presiden yang mengirimkan ke DPR untuk meminta pertimbangan,” tuturnya.
19 Ribu Napi Akan Terima Remisi
Foto: WIldan Noviansah/detikcom
|
Supatman mengatakan terdapat 19 ribu narapidana akan diberi amnesti oleh pemerintah. Supratman mengatakan rencananya pemberian amnesti itu akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran.
Mulanya, terdapat 44.589 narapidana yang akan diberikan amnesti. Namun, hanya 19.337 yang lolos verifikasi dan assessment.
“Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu,” kata Supratman.
“Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu,” sambungnya.
Supratman mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan terkait pemberian amnesti tersebut. Saat ini Kementerian Hukum masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait hasil verifikasi dan assessment.
Halaman 2 dari 3
(Skw/))
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu