Waka Komisi IX DPR Minta Pemerintah Buat Aturan Khusus soal THR Ojol



Jakarta

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengaku memahami alasan para pengemudi ojek online (driver ojol) menggelar demonstrasi untuk menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR). Charles mengatakan permasalahan ini cukup kompleks karena pengemudi ojol berstatus sebagai mitra, bukan karyawan.

“Saya bisa memahami tuntutan komunitas ojek online untuk bisa menerima THR. Namun, permasalahan ini cukup kompleks karena driver ojol berstatus sebagai mitra, bukan karyawan. Oleh karena itu, mereka tidak secara otomatis berhak atas THR sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja formal,” kata Charles kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Kendati demikian, kata Charles, ada beberapa terobosan kebijakan yang bisa dipertimbangkan untuk memberikan keadilan bagi para pengemudi ojol. Pertama, skema THR berbasis insentif di mana perusahaan aplikasi ojol dapat menerapkan THR berbasis insentif.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Skema THR berbasis insentif dan kontribusi di mana perusahaan aplikasi ojol (Gojek, Grab, dll.) dapat menerapkan THR berbasis insentif, misalnya memberikan bonus kepada pengemudi yang telah bekerja dalam periode tertentu dan memenuhi kriteria jumlah perjalanan,” katanya.

Kemudian, kedua, kata Charles, THR bisa diambil dari potongan komisi perusahaan. Dia menyebut sebagian komisi yang diambil oleh perusahaan bisa dialokasikan secara bertahap untuk membentuk dana THR.

“Dana THR diambil dari potongan komisi perusahaan di mana sebagian dari komisi yang diambil oleh perusahaan bisa dialokasikan secara bertahap untuk membentuk dana THR,” ungkap Charles.

Charles berharap pemerintah segera membuat aturan khusus untuk melindungi pengemudi ojek online. Dia menyadari saat ini belum ada regulasi yang jelas mengenai hak atas THR dan cuti serta jaminan kesehatan bagi pengemudi ojol.

“Harapan kami tentunya pemerintah harus segera membuat regulasi khusus untuk melindungi pekerja gig economy seperti pengemudi ojol dan pekerja lepas lainnya. Saat ini belum ada regulasi yang jelas mengenai hak-hak pekerja di gig economy, termasuk pengemudi ojol,” ujarnya.

“Pemerintah bisa membuat regulasi khusus yang memberikan perlindungan sosial, termasuk hak atas THR, cuti, dan jaminan kesehatan bagi mereka. Negara lain seperti Spanyol dan Inggris sudah mulai mengatur hak-hak pekerja gig economy agar mendapatkan perlindungan lebih baik,” imbuhnya.

Ojol Tuntut THR

Massa dari driver ojol sebelumnya menggelar demo di depan Kementerian Ketenagakerjaan. Massa ojol meminta pembayaran THR dari perusahaan berupa uang, bukan bahan pokok.

“Yang pasti adalah tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok,” ujar Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati kepada wartawan di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2).

Lily ingin mengawal adanya kebijakan terkait pembayaran THR kepada driver ojol. Apalagi, lanjut dia, Wamenaker Immanuel Ebenezer mengatakan driver online harus mendapat THR, baik roda dua maupun roda empat.

“Pak Wamen udah mengeluarkan statement bahwa ojol harus mendapatkan THR, baik roda dua, roda empat, maupun kurir, yang pasti itu. Kami mengawal Pak Menteri dan Pak Wamenaker untuk mewujudkan bahwa kami akan mendapatkan THR tahun ini,” katanya.

(Whn/jbr)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *