Kejagung Harap 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Buka-bukaan Usai Ajukan JC
Jakarta –
Dua dari tiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur yang kini berstatus terdakwa mengajukan diri sebagai Kolaborator Keadilan (JC). Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap kedua terdakwa itu membuka kasus suap itu secara terang benderang.
“Esensi dari JC adalah bagaimana peran pengaju JC membuka perkara ini seterang-terangnya terkait misalanya apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Diketahui, justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus tindak pidana. Kejagung menilai kedua terdakwa yang mengajukan justice collaborator itu harus terbuka dan benar-benar mengungkap kasus tersebut sehingga bukan hanya menyesali perbuatannya, karena itu adalah bagian dari hal meringankan.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Bukan sekedar menyesali perbuatannya karena hal itu hanya bagian dari hal-hal yang meringankan,” katanya.
Selain itu, Harli menyebut majelis hakim yang akan mempertimbangkan akan menerima atau tidak permohonan kedua terdakwa tersebut sebagai justice collaborator. Harli menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Perkara ini kan sedang berlangsung dan menjadi domainnya pengadilan, apakah akan mempertimbangkan menerima, atau tidak menerima permohonan JC yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, dua dari tiga hakim terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur mengajukan justice collaborator. Mereka adalah Erintuah dan Mangapul. Kedua terdakwa siap diperiksa kapan pun oleh jaksa.
“Mohon izin, Yang Mulia, kami dari penasihat hukum Pak Mangapul dan Pak Erintuah ingin menyampaikan, berdasarkan asas cepat, sederhana, dan murah pada peradilan kita, kami atas kesepakatan juga dengan klien kami, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, Yang Mulia. Dan klien kami, Pak Mangapul dan Pak Erintuah, bersedia diperiksa sebagai saksi kapan pun yang diinginkan JPU,” kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Sitepu.
Philipus mengatakan saksi yang dihadirkan di persidangan belum cukup mengungkap tindak pidana dalam kasus ini. Dia menyebut keterangan Mangapul dan Erintuah akan menjadi kesaksian kunci.
Kuasa hukum Erintuah dan Mangapul lalu maju ke meja majelis hakim dan menyerahkan surat permohonan menjadi JC. Hakim mempersilakan pengacara menyerahkan surat permohonan itu. Meski demikian, status JC akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam proses persidangan.
(yld/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu