Bareskrim Panggil Kades Kohod cs Tersangka Kasus Pagar Laut pada 24 Februari
Jakarta –
Bareskrim Polri memanggil Kades Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya untuk diperiksa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut Tangerang, pada Senin (24/2) mendatang. Arsin dkk dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka.
“Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Djuhandhani belum memastikan perihal kehadiran Arsin dkk dalam panggilan pemeriksaan tersebut. Dia menyebut surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan penyidik kepada para tersangka.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Kemarin kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin datang,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin selaku kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod serta SP dan CE selaku Penerima kuasa.
Djuhandhani menyatakan, para tersangka terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.
“Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024,” kata Djuhandhani kepada wartawan Selasa (18/2/2025).
Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.
“Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan,” ungkap Djuhandhani. “Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda,” imbuhnya.
(ond/fas)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu