Eks Lawyer Anak Bos Prodia Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Lamborghini



Jakarta

Polisi mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini oleh Evelin Dohar dari Hotagongs (EDH) yang merupakan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho. Terkini, Evelin Dohar Hutagalung sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Ade Ary mengatakan penetapan Evelin Dohar Hutagalung sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (20/2) kemarin. Evelin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang Sah.

Hingga kini sebanyak 24 saksi dan dua orang ahli sudah dimintai keterangan usai kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga menyita berbagai alat bukti terkait kasus tersebut.

“Telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, baik berupa surat, dokumen, informasi dan atau dokumen elektronik Diantaranya mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah,” jelasnya.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Duduk

Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

“Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

“Akan tetapi, sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar,” ujarnya.

(wnv / sesuatu)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *